Daerah Tangerang
Pajak Penjual 5% x (Harga Jual – 60Juta) (Jika harga jual kurang dari 60juta, tidak kena pajak)
Pajak Pembeli 5% x (Harga Jual – 30 Juta)
Biaya Notaris :
- AJB Rp.750.000
- Balik Nama Sertifikat Rp.750.000
- Pengecekan Sertifikat Rp.200.000
- Legalisir Pajak Rp.200.000
- Salinan PBB Rp.250.000 (jika bukti pembayaran pajak 10 tahun terakhir tidak ada)
Data berdasarkan November 2005.
Ada Pertanyaan Lebih lanjut Mengenai perpajakan dan pertanahan, silahkan buka website berikut : www.notarisgracegiovani.com
mau tanya pak, dasar hitungan pajak penjual 5% x (hargajual – 60 juta) adalah apa ? (UU, PP, SK Mentri, dll) ?
thanks sebelumnya.
thio
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Tapi gak ada ketentuan dikurangkan dengan Rp 60 juta….
Ketentuannya:
Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
itu kata notaris pak, pajak penjual memang sebesar 5%,
dengan syarat rumah/tanah yang dijual harga lebih dari 60 jeti. kalo harga jual kurang dari 60 jeti, ya penjual ngga kena pajak, alias 0%.
kalo diminta sebutin UU, PP dll, wah saya ga tau, nanti deh kalo inget kalo pas ketemu notaris saya akan minta info nya.
kalau tidak tau uu,pp,sk mentri,dll tidak usah jawab pak.jadi buram dimasyarakat
Maw kasi sedikit pencerahan soalnya slama ini sering slh kaprah di notaris, begitu transaksi dibawah 60 jt tidak dikenakan pajak, pdhl yg bnr itu pengecualian dr yg dkenakan pjk itu adl orang pribadi yg mempunyai penghasilan dbawah PTKP (penghasilan tdk kena pajak) yg melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dan pembebasan pajak tsb hrs menggunakan SKB (surat keterangan bebas) PPh pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yg dikeluarkan oleh kntr pelayanan pajak terkait. Dimana permohonan atas SKB tsb hrs melampirkan surat pernyataan bermeterei bahwa mempunyai penghasilan dibawah PTKP. JADI YG PERLU DIGARIS BAWAHI ITU BAHWA TIDAK OTOMATIS BEBAS PAJAK WALAUPUN PENGALIHAN HAK TSB DIBAWAH 60 JT
Mohon sarannya mengenai masalah saya berikut.
Saya akan melunasi rumah seharga 100jt dari orang ke-3 dengan status SHGB namun sertifikat dan akta jual beli masih atas nama orang ke-1. Proses jual beli dari pihak ke-1 kepada pihak ke-2 dilakukan hanya di atas perjanjian bermeterai dan kwitansi, begitu pula proses jual beli dari pihak ke-2 kepada pihak ke-3. Keberadaan pihak ke-1 sampai sekarang tidak jelas karena sdh pindah dari almt asal yg tertera pada sertifikat maupun informasi yg di peroleh dari pihak ke-2. Posisi IMB berdasarkan informasi dari Developer memang berada di Bank Niaga dan hanya bisa di ambil oleh pihak ke-1 atau ada surat kuasa dari pihak ke-1 (keberadaan IMB sudah saya cek dan memang masih berada di Bank Niaga). Yang ingin saya tanyakan, langkah apa yang harus saya lakukan agar saya dapat melakukan pengurusan surat Akta Jual Beli, peningkatan status ke SHM, proses Balik Nama jika melihat kondisi di atas ?
Terima kasih atas perhatiannya.
wah, ini adalah sangat beresiko pak, dalam hal jual beli tanah dan bangunan, tidak bisa hanya mengandalkan tanda bukti berupa kwitansi, walaupun bermaterei.
Setiap transaksi tanah/bangunan, hendaknya dilakukan lewat notaris / pejabat pembuat akta tanah, karena hal ini menyangkut legalisasi, pajak pertambahan nilai (penjual dan pembeli), dan akta jual – beli.
Kalau melihat dari transaksi diatas, maka seharusnya terdapat :
1. 3 x balik nama
2. 3 x pajak penjual & pembeli
3. 3 x biaya notaris.
Untuk dapat meningkatkan sertifikat dari SHGB menjdai IMB, teman saya wilayah tangerang, hanya kena charge +/- 1 jeti (luat tanah 84m2).
Silahkan mampir / menghubungi notaris kepercayaan bapak untuk berkonsultasi lebih lanjut.
shgb jadi hak milk kali bos, ha ha ha masa shgb jadi IMB ga da hubungannya
Bgmn pun utk pengikatan AJB hrs dg Pihak 1 sbgmn yg tertera dlm pemilik sertifikatnya, jd usahakan mencari Pihak 1 tsb melalui Pihak ke 2, nah itu resikonya kalau melakukan AJB tdk di balik namakan, mhn bantuan pihak ke 2 utk bisa ketemu dg Pihak 1, lalu utk mempermudah dan mempercepat serta memperingan biaya, proses lsg saja diadakan pengikatan dr Pihak 1 dg anda, jd keberadaan Pihak ke 2 di abaikan dlm hal ini. trs sewatu dilakukan proses baliknama langsungkan sekalian lakukan peningkatan Hak dr SHGB menjadi SHM
Pak, saya ada pertanyaan, mohon masukannya,
Rumah yg saya tinggali merupakan rumah warisan nenek. Di sertifikat terdapat nama 5 orang anak sebagai pemilik sah rumah. Bila kemudian rumah hendak dijual setahu saya harus disetujui oleh ke-5 org tsb.
1. Kalau ada yg sudah meninggal, dan janda/duda-nya sudah menikah lagi, apakah mereka masih dianggap ahli waris, atau hak sudah berpindah ke anaknya?
2. Bila salah seorang sudah pindah domisili ke luar negeri dan tidak bisa kembali ke Indonesia, bisakah ia membuat surat kuasa/penyerahan hak? haruskah dibuat dihadapan Konsulat Indonesia atau bisa di hadapan notaris/pengacara setempat (non-Indonesia)?
Mohon dibantu dengan penjelasannya, Terima kasih.
Saya ada pertanyaan :
1. Saya pernah beli rumah tapi awalnya menggunakan saudara saya. sehingga sertifikat dan AJB nya pakai nama dia.Sekarang saya ingin ada surat yang menguatkan bahwa rumah tersebut milik saya. Surat apa yang saya butuhkan agar Sah secara hukum?
2. Saya pernah diberi masukkan sama dia kalau pakai Ikatan Jual Beli saja, sehingga tidak habis uang banyak lagi. Apa ini bisa sah secara hukum?apa saya nanti tidak kena pajak pembeli 5% itu?
Terima Kasih
Secara hukum, pemilik adalah yang tertera dalam AJB/Sertifikat.
Memang dengan ikatan jual beli tersebut akan terhindar dari pajak phatb 5% & biaya balik nama & biaya notaris.
Sehingga dalam hal ini intinya adalah masalah kepercayaan, jika anda percaya saudara tidak ada masalah, tapi ada masalah jika anda ingin menjualnya, karena harus se-tanta-tangan saudara anda.
Pak saya ada masalah nih, mau balik nama sebidang tanah dan bangunannya nama sertifikat itu adalah bibi(70th) saya yang tdk memepunyai suami/anak dan lagi sudah ujur(pikun).perlu diketahui bahwa keluarga besar sudah mengetahui bahawa tanah dan bangunannya sudah milik saya. bagaimana mengenai hal ini apakah perlu dengan proses hibah.terim kasih atas jawabannya
Mohon dibantu biaya NOTARIS untuk baliknama, AJB, dan pengecekan sertifikat itu berbeda2 atau sama ya?terima kasih
Ajb biasanya harga tergantung dr luas tanah dan jg znt,kl biaya pengecekan sama saja di kantor pertanahan manapun,
Bapak, saya mau tanya, dalam akta ikatan jual beli apakah ada masalah yang bisa diangkat sebagai masalah? saya ingin membuat tesis ttg ikatan jual beli. terima kasih
Saya mau tanya biaya balik nama sebuah ruko letaknya di medan (SUMUT). Ruko tersebut merupakan pembagian harta dari orang tua saya sebelum meninggal dunia dan ada surat wasiatnya dan disurat wasiat itu disebutkan sertifikatnya masih HGB (sekarang sudah SHM masih atas nama orang tua saya dan orang tua saya sudah meninggal). Biaya apa saja dan Berapakah biayanya yang harus saya keluarkan untuk balik nama ?. Apakah saya dikenai pajak jual beli ? Terima kasih
Dalam pertanahan di Indonesia, yang masih mengikuti jama Belanda ini, banyak banget masalah yang bisa diangkat, jika bener – bener ingin menguak contoh – contoh tanah yang bersertifikat lebih dari satu, pastilah akan didapatkan tesis yang bagus.
Maka dari itu diperlukan narasumber langsung ke pihak pemilik dan ke para PPAT selaku pejabat yang syah, mengenai kemungkinan – kemungkinan hal itu bisa terjadi.
Untuk balik nama harta waris, menurut informasi teman yang juga mendapat waris dari orang tuanya, tidaklah dikenakan pajak jual – beli, hanya membayar biaya notaris, balik nama sertikat dll.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kontak PPAT terdekat, sehingga bisa didapatkan gambaran berapa biaya yang harus disiapkan. Mampir saja, dan tanyakan dulu, tidak transaksi juga tidak apa – apa kok
Terima Kasih atas keterangannya untuk masalah balik nama harta warisan, saya mau tanya lagi apakah selain biaya notaris dan balik nama juga dikenakan biaya untuk BPHTB sebenar 5% dari NJOP ? Apa saja biaya yang lain-lainnya ? Terima Kasih atas bantuannya
Permisi Pak, saya sedang membutuhkan bantuan mengenai penanganan kasus rumah sewa
Saya telah menyewa rumah selama lebih dari 30 tahun di daerah Jember, Jawa Timur. Keluarga kami telah 3 generasi turun temurun tinggal dan hidup serta membuka usaha di rumah sewaan itu dan selama ini pembayaran uang sewa selalu dibayar tepat waktu. Tanah sewa ini kami sewa dari suatu keluarga yang memiliki 4 anak perempuan dan 1 anak lelaki dimana anak lelaki inilah yang memiliki hak kuasa atas rumah sewa. Luas tanah sewaan tersebut sekitar 1600m persegi. Posisi rumah sewa tersebut berada di daerah kelas 2. Dimana tepat berada di depan pasar tradisional yang kotor namun ramai dan merupakan salah satu pasar utama kota Jember, dan berada sangat dekat dengan pusat kota dan jalan protokol Jember. PBB yang kami bayarkan sekitar Rp. 800ribu per meter perseginya. Dulu merupakan daerah yang ramai namun akhir – akhir ini, daerah ini telah jauh berkurang keramaiannya dikarenakan adanya pembukaan pasar sore berisi ratusan pedagang kaki lima yang berjualan dan mengotori jalan utama depan rumah.
Permasalahan timbul ketika pemegang hak waris tanah tiba – tiba meninggal dan secara tiba – tiba pula tanpa kejelasan berupa surat pergantian pemegang kuasa, datang menuntut agar rumah yang telah saya tempati selama berpuluh puluh tahun tersebut dikosongkan dikarenakan akan dijual. Sesuai dengan perjanjian sewa menyewa, maka kami pihak penyewa selaku pihak kedua berhak mendapat prioritas menawar & membeli terlebih dahulu.
Permasalahan timbul berupa :
1. Pihak yang menyewakan rumah sewa tiba – tiba menuntut kami sekeluarga hengkang dari rumah sewa tersebut hanya dalam waktu 3 bulan, padahal kami telah berpuluh puluh tahun menempati & membayar sewanya yang terus naik tiap tahun dengan sangat tepat waktu (sebelum jatuh tempo, selalu kami lunasi)
2. Pihak pemegang hak waris atas kuasa rumah sewa selaku pihak yang menyewakan adalah menantu pihak pertama selaku penyewa yang tak memiliki legalitas yang sah selaku pihak pemegang hak kuasa tanah (pihak pemegang hak waris tanah sebenarnya tiba – tiba meninggal tanpa alasan jelas)
3. Pihak yang menyewakan memutuskan menjual rumah dengan harga yang sangat di luar batas nalar manusia mengingat harga yang ditawarkan berkisar antara 6 – 8x lipat dari harga PBB rumah sewa & posisi rumah sewa yang berada di daerah golongan 2 di Jember.
4. Pemegang hak kuasa yang tidak jelas legalitasnya ini berprofesi sebagai seorang camat kota kecil yang tanpa sebab yang jelas menggunakan kekuasaanya selaku seorang pejabat pemerintah untuk meneror dan mengancam kami sekeluarga (padahal kami sekeluarga merupakan golongan orang mampu dan telah menawar rumah tersebut dengan harga sangat tinggi sekitar 3x lipat dari PBB rumah sewa tersebut)
Singkatnya, pihak penyewa dipaksa membeli dengan harga sangat mahal atau menerima konsekuensinya harus pindah dari rumah sewa dalam batas waktu hanya 2 – 3 bulan saja sedang rumah sewa telah ditempati selama lebih dari 30 tahun, pembayaran uang sewa yang selalu naik tiap tahun dengan tepat waktu tanpa pernah terlambat satu kalipun, rumah sewa telah dijadikan tempat usaha sekaligus tempat tinggal dan gudang penyimpanan keperluan usaha.
Pertanyaan :
1. Apa yang harus kami lakukan selaku pihak penyewa ?
2. Setelah jalan negosiasi damai selalu gagal, apakah perkara ini harus dibawa ke pengadilan mengingat pihak yang menyewakan terkesan sengaja meninggikan harga beli rumah sewa yang merupakan bangunan kuno peninggalan zaman Jepang dengan harga di luar batas kewajaran dan di luar batas nalar manusia ?
3. Penawaran pihak penyewa yang sudah sangat tinggi terus ditolak dan pihak yang menyewakan dalam bernegosiasi bukannya menurunkan harga tetapi justru semakin menaikkan harga beli sehingga apa yang seharusnya kami perbuat, terus mencoba bernegosiasi walaupun hasilnya pesimistis atau langsung memperkarakan di pengadilan ?
4. Kepada SIAPA LAGI kami harus meminta bantuan dalam pengurusan kasus ini bila nantinya harus diperkarakan di pengadilan ? (notaris, petugas kelurahan, dan pengacara sudah kami minta bantuannya)
Terima kasih yang sebesar – besarnya atas pertolongannya
1.
Pak Adrian, sepertinya saya tidak bisa memberikan masukan yang banyak, sebanyak yang bapak tulis.
Masalahnya adalah bapak sebagai penyewa, dimana, bila waktu sewa habis, sesuai kontrak, bapak harus siap meninggalkan apa yang bapak sewa tersebut.
Hal ini mirip – mirip pegawai kontrak, apabila kontrak habis, pegawai tersebut siap keluar dari perusahaan tanpa tuntutan apa – apa diluar kontrak.
2.
Selama masa kontrak bapak belum habis, bapak masih berhak menempati areal tersebut. Perkara bisa dibawa ke pengadilan jika terdapat unsur perdata/pidana, semisal pengusiran sebelum kontrak habis, perbuatan tidak menyenangkan / ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Mungkin Pak Adrian bisa melakukan pendekatan terhadap anggota keluara yang lain, dan menanyakan status surat tanah tersebut. Jika memang surat tanah tersebut sudah atas nama “dia”, bapak dalam posisi yang lemah.
3. Mungkin “dia” ingin segera agar bapak pindah, sehingga harga yang ditawarkan tidak masuk akal seperti itu. Untuk ke pengadilan, sebisa mungkin dihindari jika belum kuat alasan, karena akan membuat capek fisik, pikiran dan kantong.
4. Lebih baik ke notaris setempat dulu yang mengerti seluk beluk mengenai tanah & statusnya, bisa berkonsultasi terlebih dahulu mengenai hal – hal yang ingin bapak capai, permasalahan yang ada, dan tindakan yang ingin bapak lakukan, serta konsutasikan juga posisi/kekuatan bapak adrian bila perkara ini sampai ke pengadilan.
Terimakasih
As, saya mau ikut nanya. Ada peminat yang ingin membeli rumah 75m2 dan tanah 120m2 di Setiabudi Bandung. Saya tahunya kalau saya kena ppn 5% atas NJOP dan sesuai nego si pembeli yang akan bayar biaya lain lain (notaris, balik nama dan 5% ppn) yang saya mau tanyakan,
1. apakah saya juga harus membayar pph, kalo iya berapa % dan perhitungannya dari mana (NJOP atau NJOP-10%)?
2. PBB 2007 sudah lunas dan masih hanya bumi saja, sekarang sedang diurus PBB yang termasuk bangunannya (dengan IMB 150m2). Apabila saya transaksi sebelum keluar pbb baru, ppn yang dibayar berdasarkan pbb 2007 yang hanya tanah saja. akan ada masalah tidak dikemudian hari, karena transaksi jual beli termasuk bangunan. Apakah akan ada tagihan ppn susulan? Kalo ada perhitungannya berdasarkan apa, nilai bangunan 150m2 atau sesuai fisik 75m2?
3. Rumah tersebut sedang disewakan 1 tahun mulai 10.09.2007 s.d. 9.09.2008. Pihak penyewa bersedia mengubah periode sewa jadi setengah tahun s.d. 09.03.2008 apabila terjadi transaksi jual beli. Kalau objek tsb terjual beli sebelum tanggal 09.03.2008, apakah boleh memindahkan perjanjian sewa menyewa tersebut ke pemilik baru? Bagaimana prosedur yang terbaik?
Terima kasih banyak sebelumnya. As.
Bagaimana Prosedur dan Berapa biaya kepengurusan sampai menjadi SHM…?
Karena rumah Ortu saya sebelumnya adalah sebuah rumah Instansi BUMN dalam sebuah komplek. Tetangga2 kami sebagian telah merubah menjadi SHM setelah sebelumnya menyetor senilai NJOP kepada Badan Pengelola Kawasan.
Kami telah tinggal lebih dari 27 tahun, sehingga ada surat keputusan dari BUMN dan Pengelola Kawasan bahwa rumah kami tsb bisa dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mohon Penjelasan Prosedur Kepengurusan Sertifikat, Biayanya, dan pajak yang dikenakan beserta tarif persentase Pajak tsb..?
Terima Kasih atas bantuan dan kerjasama Saudara.
Hormat Kami,
ttd User
Saya memiliki beberapa pertanyaan nich.
1. Apakah proses Ganti Nama Akte Tanah selalu makan waktu 3-6 Bulan?
2. Kalau memang itu benar, apa yang membuat proses tsb. makan waktu begitu lama?
3. Lalu prosedur pembayaran dalam transaksi jual-beli Tanah yang bagaimana yang paling rasional dan aman, mengingat Akte ganti nama belum bisa di pengang oleh pembeli?
Saya ingin membeli rumah, serta menginginkan urusan transaksi jual-beli sampai Akte Ganti Nama bisa secepat mungkin selesai. Partanyaan saya;
1. Prosedur pembayaran seperti apa yang maling memudahkan dan aman?
2. Dengan membayar kontan/penuh pada penjual property (si penjual membawa sertifikatdll.) didepan Notaris(transaksi dilakukan di dalam Bank),apakah bisa mempercepat segala proses untuk cepat mendapatkan Akte ganti Nama dsb.?
3. Apakah model transaksi No. 2 diatas memiliki resiko secara hukum/potensial problem buat si pembeli?
Atas bantuannya saya menyampaikan banyak terima kasih.
Salam, Insi
Bagaimana syarat2 pendirian CV/ PT dan berapa biaya pendirian CV / PT ? TERIMA KASIH..
saya hanya ingin tanya, kira2 bisa gk mengganti surat jual beli tanah orang, di ganti dengan nama sendiri?
orang tersebut punya hutang ama saya
berapa biaya seluruhnya?
kalo bisa kontak di e’mail saya: iwan_nia2004@yahoo.co.id
Pak saya ada Pertanyan mohon masukannya,
Apa saja syarat yg harus saya penuhi dan berapa perincian biayanya untuk membeli rumah dimana orang tersebut sudah meninggal dunia dan tidak mempunyai anak.
terima kasih,
Pak saya ada Pertanyan mohon masukannya,
Apa saja syarat yg harus saya penuhi dan berapa perincian biayanya untuk membeli rumah di jkt Timur dgn luas 75m2 dimana orang tersebut sudah meninggal dunia dan tidak mempunyai anak.
terima kasih,
Yang perlu digaris bawahi bahwa salinan PBB tidak dipungut biaya sepeserpun, jadi sebagai masyarakat yang peduli KKN apabila ada hal yang demikian laporkan saja ke KPK atau ke kantor pusat DJP.
Mengenai legalisasi pajak, pajak apa harus jelas? terkait dengan jual beli properti hanya ada 2 yaitu pajak penjualan tanah dan BPHTB.
Lunasi pajaknya dan awasi penggunaannya.
Mau tanya masih awam soalnya.mungkin ada yang bisa share
Saya ingin melakukan pembelian rumah senilai 210 juta melalui kredit di kantor. Pembeli berkomitmen untuk membayar pajak dari harga NJOP senilai 80 juta, padahal di AJB mestinya mencantumkan harga jual.
Selanjutnya nanti ada proses APHT
yang ingin saya tanyakan di proses APHT, apakah PPAT hanya melakukan pengecekan keaslian sertifikat atau juga mengecek harga jual beli melalui AJB nya ya?
Buat temen-temen yang pernah mengambil kredit apakah menjadi permasalahan buat bank/kantor jika harga di AJB adalah harga NJOP bukan harga jual beli??
Pa, saya baru membeli rumah baru dan akan ke notaris. Dikenakan pajak 2,187,000 dan 2,500,000 untuk biaya notaris…apakah benar?
Pak,saya ada rencana mau beli rumah yang masih belum lunas cicilannya
ceritanya saya beli dari si pemilik,tapi sebelumnya dia mau lunasi cicilannya dulu
jadi posisi saya beli dari dianya cash, dan saya sudah tidak perlu mencicil lagi
nah sipemilik minta uang muka 30 % dulu
setelah itu baru balik nama ke notaris
kira-kira biaya notarisnya sampai berapa ya?
luas tanah : 7x15m
luas bangunan kurang lebih 60m2
harga jadinya 75 juta
tolong bantuan infonya,oh ya trus apakah ada patokannya biaya notaris itu
ato setiap notaris beda-beda biayanya
maklum belum pernah berurusan ama notaris
terima kasih sebelumnya pak
Hallo,
1 tahun yg lalu, saya beli rumah atas nama adik.
saya ingin tanya, bagaimana cara pembalikan nama sertifikat rumah/tanah. Apakah bisa pengurusan di notaris atau tidak ? Berapa biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pindah nama sertifikat rumah / tanah ?
terimakasih.wiwik
Sore Pak,
Mau tanya, 1. Berapakah biaya notaris yg ideal untuk bea balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual kepada saya selaku pembeli di daerah bekasi utara. 2. Apakah bisa setoran bpthb menggunakan nama saya, padahal objek pajaknya bukan nama saya (masih nama penjual)
Terima kasih,
Thera
Selamat Sore Pak,
Bapak petugas pajak yth, saya mau tanya mengenai pajak jual beli rumah, saya mau menjual rumah type 21/60 dengan harga 65 jt, apakah ada pajaknya? kalau ada ketentuanya bagaimana?
Terimakasih atas perhatiannya.
Kurniawan
Saya mau beli rumah di bekasi berapa tarif pajak untuk penjual & pembeli apakah sama dengan trif yang di tangerang. Thx
Minta Bantuannya, Bagaimana Prosedur mendirikan sebuah yayasan dan berpa biaya notarisnya . Terima Kasih
Saya mohon bantuannya,
2 tahun yang lalu mertua saya membeli tanah dan bangunan di daerah bogor. Saat itu beliau telah meminta bantuan notaris untuk membuat akta jual beli dan sertifikat, serta balik nama sertifikatnya. Untuk keperluan itu semua beliau telah membayar 7 juta rupiah.
Setelah 2 tahun berlalu, belum ada kabar dari notaris. Akhirnya mertua saya mengecek sendiri ke kantor BPN. Ternyata proses pembuatan akta jual beli telah selesai, tinggal dibuat sertifikat. Lalu mertua saya mengurus pembuatan sertifikat itu. Anehnya, setelah sertifikat selesai dibuat, sertifikat yang diterbitkan BPN masih atas nama si penjual. Katanya untuk balik nama sertifikat, mertua saya masih harus membayar Rp 21 juta rupiah ke BPN.
Pertanyaan saya, mengapa sertifikat masih atas nama penjual? Apa untuk biaya balik nama memang semahal itu, berapa biaya normal balik nama sertifikat?
Terima kasih
salam kenal…………………………..
permisi pak monanya nih………..
jenis-jenis pajak pusat apa aja????????????????
pajak daerah apa aja????????????????????????
beserta tarifnya ya pak……………………………….
Saat ini saya sedang melakukan transaksi jual beli rumah, dalam hal ini posisi saya sebagai pembeli, setelah survei ke lokasi fasum dan fasos sesuai dengan kebutuhan saya. Rumah dijual melalui agen property, sekedar info harga 237 juta.pembiayaan melalui kpr bank.
pertanyaan sy biaya apa yang nantinya akan dikeluarkan oleh pembeli (surat2 dll)
Hallo,
Beberapa waktu yang lalu saya membeli rumah atas nama kakak saya
saya ingin tanya, bagaimana cara pembalikan nama sertifikat rumah/tanah. Apakah bisa pengurusan di notaris atau tidak ? Berapa biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pindah nama sertifikat rumah / tanah ?
terimakasih banyak
dewi
saya baru saja balik nama rumah, lewat kecamatan biaya 500.000, itu waktunya 6 bulan, tapi jika ingin selesai dalam waktu 1 bulan, harus bayar lagi sekitar 600.000 ke bpn. selesai dah
rumah saya di desa di jawa tengah,
murah kan…..
Selamat malam pak.
Pak mo nanya2 dikit.
pak kalo ngecek keabsahan sertifikat rmh dan tanah pakai fotokopi sertifikat bisa?kebetulan saya mau beli rumah dibekasi utara,tp sertifikat aslinya di simpan disave box bank,dan yg punya nunggak jadi nggak bisa mengeluarkan sertifikatnya,dan rencana saya menggunakan uang saya utk mengeluarkan sertifikat tsb,dan lumayan banyak sekitar 15jt..tapi saya dipinjamin sertifikat fotokopinya.
trus berapa kira2 biaya yg harus saya keluarkan,krn perjanjiannya yg punya tau bersih..sebagai rincian:
njop : 49jt
pbb : Rp 40,790 (bulan juni 2007)
luas tanah : 80m2
rencana harga rumah Rp 75jt.
rencana langsung balik nama dan shm atas nama saya.
bagaimana mengakali supaya biaya yg saya keluarkan tdk terlalu banyak.
terima kasih pak.
mohon pencerahannya segera pak,karena saya minta waktu 1-2 hari sama yg punya.
selamat malam pak
saya mau minta tolongatas masalah yg membuat saya bingung dan gak tahu penyelesaiannya.
begini ceritanya.
bapak saya membeli tanah di kedoya tahun 1985 dan sudah ditempati sampai sekarang. Bapak meninggal tahun 2002. sekarang baru kami tahu bahwa atas jual beli itu belum dibuat akta jual beli apalagi sertifikat. pemiliknya pun hanya memegang bukti girik. kemudian kami akan membuat akta jual beli, padahal sudah realitasnya sudah sejak 1985. bagaimana harga dan prosedurnya, surat2 tahun 1985 sampi saat ini tidak jelas, hanya ada surat perjanjian yg diketahui RT, RW saja. apakah harus dibuat akta jual beli dengan nilai sekarang atau nilai yang lalu, karena kalo dihitung menurut perhitungan diatas akhirnya pajaknya sama lebih besar harga beli dulu th 1985. setelah bapak meninggal ibu tdk bekerja shgga biaya itu tersa sangat berat bagi kami.
bagaimana penyelesainnya.
maaf apabila mengganggu dan merepotkan bapak
terimakasih yg sebanyak-banyaknya
Pak Saya mau beli rumah seken. Nah penjual itu surat- surat tanah dah komplet, Ada IMB, Sertifikat tanah, PBB dan surat akta jual beli yang pertama. Kalo misal yang jual itu gak punya surat nikah sama kartu keluarga ( padahal kayaknya dia sekarang ada suami ma anak) emang bakal bikin masalah dikemudian hari saat ada proses balik nama sartifikatnya Pak?trus enaknya gimana ya pak? Ma kasih sebelumnya..
informasi siapa tahu bisa buat kira2..
rumah & bangunan second di jatibening
Harga deal 290jt
Pinjaman Krdit dari Bank 210jt
NJOP dikisaran 167jt
Pajak penjual 167×5% =8.37jt
pajak pembeli (167-30) =6.87jt
AJB/BN = 3jt
Salam kenal ya,Catura. Kelihatannya banyak pertanyaan mengenai masalah pertanahan yang belum terjawab nih.. saya mau menawarkan bantuan untuk menjawab pertanyaan2 tersebut. Apabila berkenan boleh di link ke website saya wwww.noatrisgracegiovani.com
Mohon masukan pak Notaris…
Berapa normalnya biaya yang dikenakan oleh notaris untuk pembuatan surat kuasa menjual… Thanks sebelummnya
Salam Sejahtera. Saya ada minat beli rumah di perumahan BSD. Pertanyaan saya, biaya notaris, pajak yang terkait dengan jual beli, ditanggung siapa? Dan apa ada standar harga untuk biaya notaris dan juga pajak2 yang ada ? Dan kalau dana saya masih belum cukup untuk membeli property tersebut, saya harus minta kemana? Terima kasih atas perhatiannya.
mohon masukan pak notaris,
berapa biaya pembuatan akte jual beli tanah
jika harga tanah saya beli sekitar 38 jt
mohon informasinya pak
terima kasih
Pak minta penerangannya,
saya membeli tanah seluas 127 m2 namun belum saya balik nama,bagaimana alur proses pembuatannya?, berapa besar uang yang saya harus keluarkan?,siapa saja pihak berwenang yang berhak mendapat bayaran dalam proses pembuatan ajb? -Terima kasih-
Pak mohon bantuannya,
orang tua saya ingin menjual rumah seluas 103m2. harga yang disepakati 110jt . berapa biaya yang harus di tanggung untuk penjual dan pembeli? surat tanah sudah sertifikat hak milik. terimakasih
saya mau tanya Pak.
7 tahun lalu saya beli tanah kosong 200 meter di wilayah tangerang,Banten seharga 18.000.000 (per meter Rp. 90.000). Diatas tanah itu saya bangun rumah seluas 90 m. saat ini NJOP Tanah saya RP.160.000 per meter.
Yang saya mau tanyakan. 1.Kalau saya saat ini baru mengurus sertipikat tanah berapa biayanya. Antara saya dan penjual belum pernah membuat surat jualbeli dari pertama beli sampai saat ini
2.Bangunan yang saya bangun setelah pembelian tanah kosong dikenakan pajak juga tidak
Terimakasih atas penjelasannya
Mohon Saran dari bapak mengenai masalah saya di bawah ini,
saya punya kenalan yang hingga saat ini belum dapat membayar hutangnya namun sebelumnya kami telah menandatangani surat penjanjian hutang diatas materai yang intinya adalah pemilik rumah dan tanah bersedia menyerahkan sertifikat tanah dan rumah bila hutang tidak dapat dikembalikan pada waktu yang telah ditetapkan dan hal itu telah jatuh tempo hingga kami sepakat untuk memperpanjang masa pembayaran tapi tetap tidak bisa membayarnya. Yang ingin saya tanyakana adalah :
1. Bagaimana status perjanjian awal kami secara hukum?
2. Perlukah kami membuat surat kuasa penuh atas tanah dan
rumah tersebut?
3. Siapakah yang berhak mengeluarkan AJB dan Surat Kuasa
serta syarat2nya apa saja?
4. Seandainya pemilik tanah dan rumah tidak mau menandata
ngani surat kuasa maupun AJB bagaimana?
Masih banyak lagi yang harus saya tanyakan berkenaan dengan hal diatas. Mohon jawaban secepatnya.
salam,
budi
Selamat siang Pak,
Mohon informasi, saya beberapa wakyu yang lalu membeli tanah seharga 42 Jt rupiah, cuma saya bingung karena saya tinggal di desa maka banyak sekali aparat desa yang datang ke rumah menawarkan pembuatan akta tanah ( mereka minta 2.5 – 3 Jt rupiah ) luas tanah saya 840 meter persegi. pertanyaan saya sebetulnya berapa biaya pembuatan akta tanah melalui PPAT. apakah lebih murah atau justru lebih mahal.
Terima kasih sebelumnya.
Dedy
Selamat Pagi Pak Notaris…
Jk saya jual rumah harga riil mis: rp.2.MM. tapi si pembeli mau mencantumkan di AJB seharga rp.700jt,– saja.
pertanyaan:
1. lazimkah menurut undang2 PPAT.
2. apa kegunaan pembeli mencantumkan harga jd kecil.
3. akibat2 hukum apa yang terjadi dikemudian hari jika
saya akan lgs menggunakan uang tsb u/. membeli lagi
rumah baru seharga rp.1.5MM,–
4. bgm hubunganna dgn dirjen pajak penjualan/pembelian.
5. ada jalan keluar yg sesuai hukum? spy tetap terjadi AJB.
tks,
bastian sirait
Selamat pagi Pak,
Saya mau bertanya,
saya menjual tanah dengan harga 300 juta, menurut keterangan pembeli, pajak jual beli adalah tanggungan penjual, apakah ini benar pak??
dan sebenarnya biaya pajak jual beli tanah dengan nilai transaksi sebesar itu, harus membayar pajak berapa persen??
dan pembayarannya dilakukan dimana dan atas nama siapa??
terima kasih.
Ekho
Selamat malam Pak,
Saya mau tanya. Saya beli dua buah rumah kecil-kecil. Yang satu ukuran 20 meter, satunya ukuran 11 meter.
Sekarang saya sedang mengurus over hak dari pemilik lama. Harga rumah keduanya Rp45 juta.
Pernyatannya, apakah saya kena pajak? lalu katanya ada jatah untuk kelurahan 2,5 persen, apa benar, lalu apa dasar hukumnya?
Terima kasih Pak.
Pak…
saya mau bertanya…
Apakah boleh berbeda tanggal di akta jual beli dengan tanggal di surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan?
Sore pak.
Mau tanya , apakah pengurusan Akte Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili saja ?
(karena kondisi tertenu, tidak menggunakan KTP).
Apakah ada resiko (kekuatan hukum) atas Akte Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik tersebut.
Saya sangat menunggu jawaban bapak.
Terima kasih, sebelumnya.
Salam,
Pingkan
Halo Pak/Bu Pingkan,
Pembeli tanah haruslah WNI, dan itu dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Jangankan tidak memakai KTP, tidak punya bukti pembayaran pajak selama 10 tahun terakhir saja pengurushan SHM bisa ditolak.
trims
Pak/Bu mary, selama selisih tanggalnya masih dalam beberapa hari tidaklah menjadi masalah. Mengingat AJB dibuat oleh notaris, dan BPHTB oleh dirjen pajak.
Hal lebih lanjut bisa dikonsultasikan ke PPAT/Notaris dimana AJB tersebut diurus.
selamat sore pak.
saya ada rencana untuk penanda tangan surat jual beli rumah (AJB, BPHTB, BBN) dalam waktu dekat. Tapi seandainya saya tunda sampai tahun depan, kira2 biaya apa dari surat diatas yang berubah/naik? Berapa besarannya? Terima kasih.
Saya mau beli rumah di bekasi berapa tarif pajak untuk penjual & pembeli apakah sama dengan trif yang di tangerang.
Dan apabila harga rumah tersebut 85jt berapa pajak penjual & pembelinya.
Tx
Bapak yang terhormat.
saya ingin mengetahui tatacara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah yang luasnya 128m2 lokasi kota bandung, kira-kira berapa biaya notaris dan balik nama sertifikatnya.
terima kasih.
asep sunarya
Bapak yang terhormat.
Saya berniat membeli tanah dan kontrakan dari perorangan , pihak penjual hanya memiliki ajb,
saya ingin tolong informasi ,tahapan dalam jual beli ini,
saya tidak ingin ada masalah surat jual beli dan sebagainya di kemudian hari yang diakibatkan kekurang fahaman saya sebagai orang yang buta hukum, karena saya sedih sekali ketika melihat tanah sengketa di televisi yang semuanya di bayar dengan darah dan kekerasan. apakah saya harus meminta surat tidak sengketa atau persetujuan seluruh keluarga dari pihak penjual, surat rt,rw,camat ,lurah sampai bppn serta notaris,dan adakah no telp bagian pengukuran tanah.
Mohon dengan sangat sarannya.
Terimakasih sebelumnya
dian
Bp. Yg terhormat
Saya mau menanyakan perihal pajak jual /beli rumah dan biaya notaris di daerah kab. bogor,
1. Apakah penjual dan pembeli kena pajak dan berapa besarnya.
2. Dokumen atau berkas apa saja yang harus dibuat di notaris/PPAT?
3. Seandainya nilai penjualan Rp. 150.000.000,- berapa besar pajak yg harus dibayar
terima kasih
Kok gk ada jawaban ya?
mohon info tentang pajak penjual..
harga rumah 150 juta..
wilayah kota tangerang..
terimah kasih
Pak..mo nanya…sertifikat RUKO saya HAK PAKAI…sudha lama mati dan blum diperpanjang….kira2 kena brp biayanya?dan apakah dikenakan denda?mgkn bisa info untuk tabel biaya bisa di lihat di website apa?
RUKO saya luasnya 61m2,di jakarta utara Teluk Gong,sertifikat sudah lama mati dr thn 1996..tolong info …thanks….
Yth Pak Catura,
1 minggu yg lalu saya melakukan transaksi jual beli tanah SHM di notaris sekaligus PPAT. setelah saya transfer uang (100%), pihak notaris membuatkan kwitansi dengan ketikan yang ditandatangi oleh penjual. kemudian notaris memberikan catatan telah terima uang tunai x juta utk membayar pajak + akta jual beli + balik nama (tanpa menulis utk sertifikat HM no brp) yg ditandatangani oleh notaris. SHM asli dipegang oleh notaris sampai sekarang, dan saya belum mendapatkan kabar apapun juga. jd saya hanya diberi nota tanda terima tanpa copy AJB atau SHM asli.
apa prosesnya memang spt ini? seharusnya yg benar bagaimana?
normalnya kapan SHM yg asli yg sudah balik nama selesai?
terimakasih untuk bantuannya
saya mau beli rumah seharga 300 juta dengan NJOP Rp. 280.340.000,- lokasi di jalan ngagel mulyo surabaya (rumah dan bangunan surat ijo) berapa pajak-pajak yang harus saya keluarkan? terima kasih sebelumnya bapak.
Saya ingin membeli rumah didaerah Kec. Larangan, Ciledug, Tangerang. Mohon inf. rincian biaya apa saja & besarannya (via notaris/ppat) utk masing2 pembeli/penjual serta notaris/ppat apa yang ada didaerah tsb.
Tks.
saya ingin membeli rumah di daerah jakarta barat tapi surat2 yg ada hanya akte jual beli saja dan si penjual hanya menunjukan foto copy nya saja yg mana ajb tersebut hanya ada tanda tangan notaris saja apakah ajb ini normal? dan bisa di balik nama?
saya ingin menjual rumah kepada saudara saya seharga 230 juta tapi karena tidak ingin dikenakan pajak 10% saudara saya mengusulkan untuk menjadikan harganya menjadi di bawah 60juta pada saat membuat ajb apa ini mungkin?
orangtua saya ingin membuat sertivikat tanah sawah yang ada di purwokerto jawa tengah, apakah itu bisa ya pak soalnya domisili ortu saya di surabaya Jawa timur , pertanyaan ke dua apa bedanya mengurus sertivikat tanah biasa dgn tanah berupa sawah, saya mohon petunjuknya trimakasih
Kami berencana untuk membeli rumah di kota Bogor dengan harga 140 juta , biaya untuk membuat sertifikat rumah dari notaris berapa , apakah semua harus ditanggung oleh pembeli? lalu tahap2 an yang harus kita lakukan apa melalui urut2an rt/rw/keluraha/camat kah ?, lalu mau tanya komisi untuk makelar rumah ang wajar biasanya berapa persen dari harga rumah yang dibeli ? oke thx
Bu Fitri, dalam hal jual beli rumah, bebas yang ditanggung penjual hanyalah sebatas pajak penjual yaitu 5% dari harga jual.
Sedangkan untuk membuat sertifikat, banyak variabel yang menentukannya, bisa langsung ke notaris untuk berkonsultasi dan negosiasi.
Untuk biaya makelar, disa dalam satuan fiks berapa nilai rupiah yang hendak dibayarkan jika transaksi terjadi, atau berapa persen dari nilai transaksi biasanya maksimal 5% tergantung dari nilai property.
Rio, untuk meniadakan pajak 10% adalah tidak mungkin. Karena perincian pajak 10% adalah sbb:
5% penjual + 5% pembeli = 10% total.
Jika lau harga dijadikan dibawah 60jt, hanya akan membebaskan pajak penjual. Sementara pembeli tetep kena pajak.
vendi, kalau serius ingin bertransaksi, sebaiknya jangan berdasarkan surat yang berupa fotokopi. Haruslah dipastikan surat aslinya, baik keaslian suratnya, maupun keaslian pemiliknya.
Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik dikemudian hari.
Bapak ! Saya ingin membeli rumah didaerah Kec. Larangan, Ciledug, Tangerang. Mohon inf. rincian biaya apa saja & besarannya (via notaris/ppat) utk masing2 pembeli/penjual serta notaris/ppat apa yang ada didaerah tsb.
Terima Kasih.
Hallo untuk daerah Tangerang, mungkin bisa dibantu
moshitome@yahoo.com
salam,, bapak Yth, bagaimana perhitungan pajak mengenai honorarium Notaris dalam setiap pembuatan aktanya. terimakasih atas bantuannya
Salam hangat,
Saya mau mengurus akta jual beli rumah di Semarang, dengan NJOP Rp. 152.500 berapa pajak dan biaya notaris yang harus saya siapkan? dan apakah Notrais/PPAT mempunyai wilayah kerja masing-masing Tks.
saya ingin tanya kalu mau membuat sertifikat atas tanah yang masih berstatus tanah girik harus bagaimana ya? dan kira2 berapa biayanya?
terima kasih
Saya ingin tanya saya membeli sebagian rumah sertifikat hak milik atas nama ibu dari si penjual yang sudah almarhum dan semua saudara penjual itu sudah setuju bila saya beli. syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli bila akan di bawah ke notaris/PPAT ( saya di daerah Jombang)
Bapak Catura yang terhormat,
Nenek saya memiliki rumah di Jakarta yang hendak diwariskan kepada saya. Pada saat ini, ada program sertifikasi di kota saya. Karena rumah itu belum memiliki sertifikat, kami diikutkan.
Dari pihak RT disebutkan bahwa biaya pembuatannya itu diperhitungkan dengan cara: Luas Tanah x NJOP – Rp60juta x 5 persen. Kalau saya itung2, jumlahnya ternyata lebih dari 1/4 harga NJOP. Apakah memang benar hitungannya, Pak? Kalau buat pegawai kecil seperti saya, angkanya fantastis, melebihi gaji tahunan saya….
Trims
Dear,
saya mau menanyakan :
apakah kita bisa buat AJB dr org yg tidak melunasi hutangnya dg jaminan tanah/rumahnya hanya berdasarakan perjanjian yg kita sepakati ??
mis : si A berhutang pada si B,akhirnya si B membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar hutang yg di ttd oleh si A.ternyata setelah lewat dari masa yg di tetapkan si a tetap tidak membayar hutangnya ke si B,dimana salah satu isi pernyataan surat kesanggupan tersebut adalah jika dalam waktu yg telah di tentukan si A tidak membyar hutangnya maka 1/3 dari tanah/bangunannya yg luasnya krg lebih 600 m jd milik si B (+- 200 m) karena smp saat ini kondisi tanah/bangunan rumah tersebut jg masih berupa AJB blm SHM
mohon bantuannya…
terimakasih
Pak saya ada beberapa pertanyaan
1. kalo untuk wilyah bekasi pajak adalah 5% juga atau beda.
2. Kalo ingin meningkatkan status dari akte jual beli menjadi SHM biasanya kena berapa juta untuk wilayah bekasi
TRims..
Pak Catura, mau tanya SHGB rumah saya di Larangan Selatan, Tangerang, Ciledug berakhir pada tanggal 21 Juli 2008 untuk mohon baru SHM dikenakan biaya apa saja dan kisaran berapa, ya pak mohon infonya, juga kalo ada notaris di Tangerang tolong di referensikan.
Terima kasih
Pak saya mau tanya, ditahun 2004 saya sudah beli kapling tanah seluas 200 m2 di daerah tigaraksa banten kpd pengembang secara cash, namun sampai sekarang saya hanya diberi kuitansi saja. Tahun 2009 ini pengembang berjanji membuatkan AJBnya. Biayanya yaitu Rp 10.000,-/m2. jadi kalo LT 200m2 berarti total beaya = Rp 2.000.000,-. Yang menjadi pertanyaan adalah :
1. beaya AJB apakah didasarkan luasan tanah?
2. beaya pembuatan AJB di daerah tigarkasa banten kisarannya berapa pak?
terima kasih.
Saya di Kab. di Jateng, membeli 2 tanah sawah Sertfikat Hak Milik, dijelaskan oleh Carik desa setempat sbb:
1. Luas 4.320m3, BPHTB = 2.918.000 (jd NJOP kira2 58.360.000), Pologoro 5%=3.667.350 (desa/kel), Biaya PPAT Camat 1,1jt, Biaya sertfikat 1jt
2. Luas 1.800m3, BPHTB = 90rb (jd NJOP kira2 1,8jt), Pologoro = 80rb Biaya PPAT Camat 252rb, buku akte 200rb Biaya sertfikat 700rb.
Apakah biaya2 trsebut wajar, (dengar2 biaya pologoro setempat kira2 2%) dan biaya2 apa saja yg bisa ditawar.
Tabungan saya telah habis, utk beli tanah tersebut, jadi agak berat. (Menunggu gaji bulan depan, tapi penjual sedang sakit2an krn usia). Sayangnya orang tua saya saat membeli tidak disepakati biaya AJB ditanggung bersama dsb.
Mohon pencerahannya, terimakasih
Saya punya tanah seluas 20.000 m2 didaerah kabupaten lampung tengah, skrg mau saya buat sertifikat dgn dasar sudah ada AJB nya, kira langkah2 apa yg perlu disiapkan dan berapa besaran biayanya serta perhiungannya? mksh
malam pak saya mau tanya
saya mau beli rumah terus uang dari beli rumah itu dari hasil pembagian warisan ,yang mau saya tanyaakan sbb
1. apakah ada potongan pajak untuk SSB/BPHTB?
2. kalau ada potongan, sebaiknya waktu di notaris bilang kalau uang beli nrumah dari hasil warisan?
3.mengenai npwp pak, apakah wajib kalau saya mencamtumkan npwp di BPHTB, sedangkan saya masih pengangguran?
terima kasih
alias belum punya npwp
salam,
saya br aja membeli rmh dgn harga 45 juta, type 36 tanag 212 m2, bgaimana cr menghitung biaya notaris untuk prose balik nama surat2 nya…
sertipikat 212 sedangkan di pbb 184 dg njop 200.000/m
berapa biaya yg harus di keluarkan unuk proses itu
makasih.
salam
met siang…
saya berniat menjaminkan sertifikat rumah… dan pihak debitur (pribadi) mengajukan syarat dengan pilihan :
1. sertifikat di blik nama atas debitur
2. sertifikat saya dijaminkan di bank oleh pihak debitur di bank untuk melakukan usaha (debitur) tanpa balik nama
sebaiknya langkah apa yang saya lakukan untuk melakukan pinjaman dengan menggunakan jaminan sertifikat supaya aman dan maksud dari “hati-hati dengan pengggandaan sertifikat” itu seperti apa???
trmksh
selamat sore…
persoalan yang saya hadapi dalam menjual rumah.
1. pertama rumah yang akan saya jual masih bernamakan kakek saya yang sudah meninggal, yang memiliki 1 orang istri dan 2 anak perempuan yaitu ibu saya dan adiknya, sekarang hanya tinggal adik ibu saya yang masih hidup,nenek dan ibu saya juga sudah meninggal
2. waktu kakek saya meninggal rumah tersebut dibeli oleh ayah saya pada waktu itu jual beli tidak dilakukan dihadapan notaris hanya secara kekeluargaan dan berupa kwitansi yang ditanda tangani oleh nenek, ibu dan adik ibu saya yang pada waktu itu masih ada semua ( belum meninggal )
3. rencananya saya akan menjual rumah tersebut, bagaimana baiknya dengan proses jual beli nanti, apa saja yang harus saya persiapkan agar proses jual beli tersebut bisa dilakukan,
terima kasih
selamat siang
saya baru saja membeli rumah di kota bandung dengan harga Rp. 300.000.000,- type 52, tetapi saya masih memilki problem dengan biaya balik nama dari sertifikat rumah.
Dari hal tersebut saya mohon bantuannya bagaimana cara menghitung by notaris untuk proses pengurusan balik nama dari sertifikat rumah yang saya beli? dasn berapa biaya yang harus saya keluarkan dalam proses tersebut.
terima kasih
salam
Selamat sore,
Saya baru saja membli rumah di daerah majalengka, yang jadi permasalahannya rumah ini belum bersertifikat yang ada hanya “letter C” nya saja yang sudah terdaftar di desa tsb.. apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan sertifikatnya..
terima kasih
selamat sore
maaf pak saya mau tanya.
saya beli tanah di daerah kab. purworejo Jawa Tengah, desa sidomulyo dg luas tanah 1150 m2 dengan harga 25 jt. surat2 kaget kok dimintai uang pologoro sebesar 5% dr harga beli. sesuaikah dengan peraturan pemerintah pologoro 5%. peraturan pemerintah tentang pungutan pologoro yang resminya berapa terima kasih
selamat sore
maaf pak saya mau tanya.
saya beli tanah di daerah kab. purworejo Jawa Tengah, desa sidomulyo dg luas tanah 1150 m2 dengan harga 25 jt. Saat mau ngurus surat2 saya kaget kok dimintai uang pologoro sebesar 5% dr harga beli. sesuaikah dengan peraturan pemerintah pologoro 5%. peraturan pemerintah tentang pungutan pologoro yang resminya berapa terima kasih
biaya balik nama rumah lewat notaris kira2 habis berapa??
dan apakah nama yang akan dipakai harus mempunyai NPWP???
Mau bertanya
Kami mau melakukan proses balik nama sertifikat hak milik tanah seluas Tanah 87/m2,NJOP 500rb/m2 di daerah Kalisari cijantung jakarta timur. pembayaran PBB terakhir sekitar 200rb lebih.
yang kami tanyakan adalah :
1. Bagaimanakah proses balik nama tersebut, apakah cukup via kelurahan?
2. Syarat apa saja yang di butuhkan
3. Perkiraan biaya proses tersebut berapa
Demikian, atas jawabannya diucapkan terima kasih
saya rencana mau membeli sebidang tanah yang dipecah menjadi 4 bagian adapun luas tanah yang saya beli sekitar 108m2 dan surat-surat tersebut masih dalam bentuk akta jual beli, pertanyaan saya :
1. Surat2/perjanjian apa yang harus saya minta dan persiapkan untuk membeli tanah tersebut agar tidak merugikan saya dikemudian hari ?
2. Berapa kira2 biaya bersih untuk pengurusan SHM sesuai LT di atas melalui Notaris dan atau mengurus sendiri ?
3. Lebih menguntungkan mana (dari segi waktu dan materi) mengurus SHM terima bersih melalui Notaris atau mengurus sendiri?
Terima kasih atas jawaban yang diberikan
Saya telah membeli sebidang tanah dan bangunan, dengan luas tanah 70 M2 (permeter Rp.243.000), bangunan 60 M2(permeter Rp.595.000) harga sesuai dengan NJOP PBB di daerah Pondok Kacang Timur, Ciledug, Tangerang.
Saya mengurus langsung di kelurahan Pondok Kacang Timur, dengan biaya AJB sebesar Rp. 5,8 juta. Yang ingin saya tanyakan adalah : sebenarnya berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat AJB tersebut ?
dan saya diberitahu oleh notaris yang akan mengurus kalau di Daerah Ciledug, Tangerang untuk PPAT adalah langsung Camat.
Siapa sajakah yang kena Pajak ?
Berapakah Biaya BPHTB-nya?
Pak saya mau tanya,
Saya mau beli rumah dari orang yang sudah meninggal, dengan bukti kuitansi..tetapi sekarang ketika akan mengurus akta balik nama terbentur pada penjual yang sudah meninggal dan ahli warisnya sekarang sudah tidak tahu lagi keberadaannya dimana walau sudah dicoba dilacak ? bagaimana solusinya ? trim
Saya membeli rumah BTN dari kakak saya seharga 28 jt pada th 2003 karena dengan kakak sendiri jual beli hanya dengan kwitansi bermetarai pertanyaan saya adalah sbb
1. Andaikata mau balik nama apakah kena pajak jual beli ?
2. kira kira biaya yang harus saya keluarkan berapa ?
seama ini surat surat maupun angsuran yang berhubungan dengan rumah tersebut ada pada pihak saya. atas saran dan infonya saya ucapkan terima kasih
nitip bos
Tanah di Jual
tanah Untuk Usaha di JAKARTA SElatan
di jl. radio dalam raya
samping bank panin,
1574M2
kirinya dia showroom toyota,
kanan nya bank panin
dijamin ga bermasalah
lokasi strategiskan
lokasi usaha ,Pinggir jalan raya
Hub : amri +6281322329363
Salam kenal Pak Catura. Kalau diperkenankan saya akan membantu Pak Catura untuk pertanyaan yang belum terjawab.
Apabila berkenan boleh di link ke website saya wwww.seputarumah.blogpsot.com
Kepada
Pak Catura
Saya mendapatkan warisan tanah + rumah dari Ayah Saya yang dikuatkan dengan fatwa waris. Tanah+rumah tersebut terletak di Padang, Sumatera Barat. Dengan Luas tanah 1300 M. Surat Rumah tersebut adalah sertifikat dengan jenis tanah eigendom atas nama Alm.Ayah Saya. Saat ini saya berniat untuk menjual tanah tersebut. Pembeli ingin membeli apabila sudah lengkap sertifikatnya dan telah berganti atas nama saya. NJOP tanah tersebut adalah Rp, 1,5 M.
Yang saya ingin tanyakan :
1. Apa saja tahapan yang harus saya lalui untuk mendapat
kan sertifikat a/n saya.
2. Berapa biaya wajar yang harus saya siapkan ? (Harap
disertai dengan perhitungan)
3. Apakah tabel biaya pembuatan sertifikat secara resmi Via
BPN dipublikasikan kepada publik ? Kalau Iya dimana
saya dapat melihat informasi tersebut ?
Atas perhatian Bapak Saya ucapkan terima kasih
Wassalam
Dear Bapak/ Ibu.
Saya mau minta bantuannya.
Kebetulan saya mau melakukan transaksi jual beli rumah.
dimana saya ini posisinya sebagai pembeli.
Si penjual menawarkan harga rumah itu dengan catatan untuk semua biaya – biaya ditanggung oleh si pembeli, jadi dalam hal ini si penjual ingin terima bersih sesuai dengan yang ditawarkan.
Yang mau saya tanyakan di sini :
1. Biaya -biaya apa saja yang nantinya akan saya tanggung dan kira-kira berapa besarannnya, mungkin bisa dijelaskan pakai rumusan . mungkin mulai dari pajak2 sampai bea balik nama.
Sorry, hampir kelupaan : posisi rumah berada di Jakarta.
2. Nilai jual yang ditawarkan oleh siepnjual di bawah harga NJOP, apa mungkin hal itu bisa terjadi ? Karena sepengetahuan saya biasanya nilai harga jual rumah itu lebih besar dari nilai NJOP, paling tidak harganya sama dengan nilai NJOP, atau jangan-jangan tanah itu bermasalah.Bagaimana caranya kita memastikan bahwa tanah itu tidak bermasalah.
Demikian saya sampaikan.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
Regards,
Parulian M
Saya mau tanya,
saya membeli sebuah rumah yang belum bersertifikat, masih Hak Milik Adat. Sebelumnya masih AJB saja.
Saya telah melakukan pembayaran 50%.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana proses jual beli tersebut dilakukan seharusnya hingga menjadi sertifikat atas nama pembeli? Biayanya berapa ya?
Kalau saya belum langsung sertifikat, maka apa yang harus dilakukan dan biaya pengurusannya bagaimana?
Terima kasih.
Pak mohon masukannya, saya akan menjual rumah status HM, apakah bisa diwakilkan kepada instri saya untuk menjualnya, syarat apa saja yg harus dipersiapkan, kebetulan saya tidak bisa menangani sendiri karena dapat tugas kerja cukup lama waktunya dan diluar negeri.
Terima kasih
pak saya mao tanya,
saya mao membeli sebidang tanah seluas 198m2
harga jual yg disepakati 150jt
tapi harga njop nya 2300/m2 jadi sekitar 455.400.000
ini adalah tanah kavling dari developer.
sebelumnya dari penjual ini tanah ini perna di beli oleh seseorang. jadi saya sudah tangan ke-3 nya
permasalahnnya penjual tidak memiliki sertifikat asli
katanya masih di developer. status tanah nya jg masih HGB
1. bagaimana proses yg harus saya lakukan untuk membeli
tanah ini pak?
2. berapa pajak pembeli dan penjual yg harus di bayarkan?
lokasi tanahnya di jakarta barat pak.
terimakasih
Pak mau tanya..Saya thn 2008 skitar bulan juni beli tanah dan lgsung saya bangun rumah di atas tanah itu…sampai sekarang saya cuma mdapatkan AJB belum sertifikat sdiri..dan alamat rt rw dalam AJB berbeda dgn Tanah dan rumah yg skarang ini saya tempati..waktu pngukuran waktu itu dsaksikan RT RW dan Lurah stempat..Minta pertimbangannya sejauh mana AJB saya itu falid/tdk terus apakah perlu segera mbuat sertifikat tanah…
Terima kasih
Saya ingin membeli tanah senilai 66juta (luas 126m) di daerah jurang mangu, pondok aren-tangerang.
mohon bantu hitung Pajak Pejualnya pak… menurut NJOP saat ini (2010)
Terima kasih
saya sudah membeli tanah 50m2 di daerah kebun jeruk jakarta barat,
dengan harga 75 juta
tanah ini punya ahli waris luasnya kurang lebih 300m2, dan dari luas itu dipecah atau dijual 50m2 kepada saya
mohon bantu hitung Pajak Pejualnya dan pembelinya pak… menurut NJOP saat ini (2010)
berapa biaya sebenaranya untuk pembuatan ajb itu sendiri pak.
Terima kasih
Pak Sy Mo Tanya, Bagaimana Prosedur & langkah-langkah Pembuatan Sertifikat tanah diwilayah bekasi. Tanah yang ingin dibuat sertifikat tsb masih berbentuk girik atas nama org tua. Ingin di buat kan serifikat waris untuk anak-anaknya. Atas jawaban bapak sy ucapkan terima kasih.
saya coba bantu jawab untuk
@AFI;@Anugrah;@Surya
Pajak Penjual / Pph Final = H.Jual / nJop (mana yg lebih tinggi) x 5%
Pajak Pembeli / BPHTP = (H.jual – Faktor tdk kn Pajak) x 5%
)* Faktor Tidak Kena Pajak di setiap daerah berbeda.
cth :untuk bekasi utara 30Jt
Untuk NJOP bisa di cek di kantor pajak setempat atau liat di bukti pembayaran PBB aja.
Pembuatan AJB & BN di notaris sih biasanya masing2 0.5% dari NJOP / Hjual coba nego lagi aja sama notarisnya.
semoga membantu, mohon koreksinya kalo salah.
Pak Catura/Alexionist ,
Mohon infonya ,Jika di saya kasusnya adalah mengajukan KPR. dengan Nilai Jual 170Jt dan Kredit yang disetujui 135Jt dan NJOPnya sekitar 65Jt. Yang dipakai Angka yang mana ya pak untuk dikalikan dengan 5% ?
dijual 3 tanah kapling di cimahi. nyaman untuk house produkction .
luas 10 tumbak ,140 m’ per 1 kapling .
harga 3.5 jt / tumbak .. nego abisss .. tanpa calo alias milik saya pribadi..
hub . 081573681814 / 0226657326
pak saya mau beli rumah senilai tawarnya 90jt tapi surat petok D pengen dibuat SHM berapa biayanya dan berapa lama?1lagi apakah tidak ada penggusuran/rilend
sy mau tanya ada ga peraturan pemerintah tentang komisi atau jasa bagi perantara jual-beli rumah ? Sebenarnya makelar dapat komisi berapa persen (%) ? Tq.
Siang pak,
maaf mengganggu, saya ingin tanya pak.
saya ingin mengurus sertifikat rumah an alm bapak saya yang diwariskan ke saya ( secara kekeluargaan belum hitam diatas putih ) dimana seluruh keluarga – anak2 yg lain sudah setuju itu.
saya anak ke-2 dari 6 bersaudara. dimana anak2 tsb sudah dibagikan hak warisnya. namun utk saya, rumah di ciledug luas 60 M belum dirubah menjadi atas nama saya. Untuk itu, saya ingin mengurusnya.
perlu bpk ketahui, anak pertama dari 6 bersaudara kami, telah meninggal dan telah mempunyai anak.
yg jadi pertanyaannya ;
1. Step pertama apa yg harus kami lakukan ?
sementara kami sudah mengumpulkan KTP dan KK saudara kami. Tapi untuk kakak kami yg telah meninggal ini apa yg perlu dilampirkan, apakah surat kematiannya jg perlu?
2. apa syarat yg harus kami siapkan ?
3. Mengenai adanya keharusan pemabyaran pajak BPHTB itu gimana caranya pak ? kemana dan berapa kami bisa tau ?
3. Berapa biaya yang harus kami siapkan ?
4. berapa lama proses pengurusan tersebut?
terima kasih. mohon bantuannya.
Selamat pagi pak
mau tanya : saya membeli tanah beberapa tahun lalu, bukti kepemilikan masih berupa “AKTA JUAL BELI” dan atas nama saya sendiri. akta jual beli tersebut hilang, dan dicek ke kecamatan, dan saya mendapatkan photo copy kata jual beli tersebut. Untuk mengurus dari akta jula beli ke shm bagaimana caranya ? dan kira-kira berapa biayanya ?
Terima kasih.
salam,
nandar
Selamat sore pak,
saya mau tanya, Biaya notaris (standart pemerintah / UU) untuk jual beli tanah berapa?
saya mau jual rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi
Cara menghitungnya bagaimana?
Cara menghitung pajaknya bagaimana?
Ada gak peraturan pemerintah tentang komisi atau jasa bagi perantara jual-beli rumah ? Sebenarnya makelar dapat komisi berapa persen (%) ?
Thanks
saya mau jual 7 petak tanah
Salam
Maaf saya masih awan tentang proses jual beli tanah.
Saya rencana mo beli tanah, tapi dokumen yang dipunyai oleh penjual hanya akta jual beli dari pihak penjual sebelumnya, tidak ada sertipikat tanah dan PBB.
Apakah dokumen akta jual beli itu saja sah dan dapat diproses menjadi sertipikat atas nama saya?
Terima kasih sbelumnya
http://www.forjulian.wordpress.com sepertinya cukup membantu untuk yg pertanyaannya belum terjawab…
halo Pa catur saya mau tanya sedikit maslah saya,kebetulan Abang ipar saya membeli rumah di perunas th 99.kebetulan rumah di huk dan memiliki kelebihan tanah diluar rumah sekitar 128 m 2.jadi masalahnya begini pihak perunas menawarkan kelebihan tanah tersebut dengan dicicil,dan kami pun mencicilnya,sekarang telah lunas.permasalahan yang timbul pihak perunas memberikan rincian pembuatan akte dan seritifikat dengan biaya sekitar 14 000.000,- 6.500.000 untuk pembutan akta tanah sisanya untuk pembuatan sertifikat tanahnya.dan ini rinciannya
laus tanah x NJOP – 30 juta x 5% (SSB)
luas tanah x NJOP x5 % (SSP)
128 x 464.000 = Rp 59.392.000 -30.000.000 x 5% = Rp 1.469.600
128 x 464.000 = Rp 59.392.000 x 5% = Rp 2.969.600
biaya Validasi masing masing SSB dan SSP Rp 250.000
biaya notaris Rp 1.500.000
jadi total pembuatan aktanya Rp 6.139.200
sedangkan pembuatan sertifikatnya kurang lebih 8.000.000
jadi total pembuatan sertifikat sampai jadi Rp 14. 139.200
sedangkan harga tanah itu ngk sampe 60 juta,kami sempat kaget dengan rincian yg harus kami bayarkan,apa benar menurut hemat bapak,mohon penjelasannya terima kasih banyak sebelumnya.
Salam,
Pak Catur sy mau nanya…saya mau jual rumah tipe 36 plus dengan beberapa perabotannya seharga 85 jt. pertimbangannya, karena sy akan pindah keluar pulau, repot bawa perabotannya lg. Hitungannya, 80 jt untuk rumahnya, dan 5 jt lg untuk perabotannya. Pertanyaan sy, apakah pajak yang harus sy bayarkan sesuai total penjualan (85jt) atau cukup 80 juta saja? berapa biaya akte jual beli dan bea balik nama?
saya habis beli tanah degan harga 10.000.000,- say maw urus ni akte . RT 00 RW 000
plosok tempat nya . . ada tanaman jati nya . .
180. RU . orang kampung bilang . kira2 habis berpa xha ? ? ?
tolong jawab zhaaa . . .
maksih .
salam Pak catur,
Saya mau tanya jika saya beli rumah senilai Rp.57.000.000 di daerah bekasi dengan rincian PBB sbb : Tanah : 60 m x Rp.537.000,- dan Bangunan : 36 m x Rp.700.000,-, berapa jumlah keseluruhan uang yang harus saya keluarkan untuk balik nama, dari bayar pajaknya, biaya notarisnya, dll…..kalau saya terima bersih pengurusannya berapa rupiah yg hrs saya bayar.
Mohon di berikan informasinya, terima kasih banyak.
saya ingin bertanya.
saya punya warisan rumah dan tanah senilai 190 juta kurang lebih,keluarga sudah mengijinkan balik nama atas nama saya,berapa biaya yang harus saya balik nama hibah untuk mengatas namakan saya.
tolong jelaskan perinciannya..
terima kasih..
Salam kenal…..
Pak catur…pada bulan Oktober 2009 yang lalu, saya membeli rumah yang bersertifikat (SHM), di daerah bogor barat (kotamadya), seharga Rp. 132.500.000. Luas tanah 310 M2,
luas bangunan kira2 150 M2, NJOP Rp. 82.000. Namun
sampai saat ini saya belum melakukan balik nama, bukti
pembelian berupa kwitansi pembelian yang bermaterai Rp. 6.000. Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana cara balik nama, apakah saya bisa urus atau jalan sendiri tanpa bantuan orang kelurahan ?
2. Berapa biayanya, yang saya tau dari orang kelurahan biayanya berkisar 15 jt, apa itu benar ?
3. Berapa lama prosesnya ?
Mohon penjelasannya…..
Terima kasih….
mohon bantuannya, kami dah ada kesepakatan mau beli tanah akan tetapi, tanah pekarangan tersebut adalah masih punya hak waris, dan sertifikat masih punya 2 orang, kalau kita beli semua 2 pekarangan tersebut apakah :
1. sertifikat bisa di gabungkan jadi 1 hak milik
2. proses dan prosedurnya bagaimana
3. sebagai pihak pembeli biaya-biaya apa yang menjadi tanggungan kami.
kami mohon informasi dan bantuannya karena kami baru pertama ini mau membeli sebuah pekarangan, trima kasih atas infonya sebelumnya
Selamat malam pa…
Pa Catur, saya berencana akan membeli ruko sebanyak 3 buah dengan harga 2M.
Yang saya tanyakan berapakan biaya mengurus seluruh perijinan hingga sah secara hukum milik saya pribadi?
Apakah ada cara meminimalisir atau meniadakan biaya untuk mengurus itu semua?
Mohon jawabannya.
selamat siang pak…
mohon bantuannya, saya sekarang sedang dalam pengurusan penjualan tanah, harganya 2M. kalau untuk penjualan tanah dengan harga demikian kira kira biaya notarisnya berapa pak ? Trimakasih sebelumnya.
assalamualaikum wr.wwb.
Pa Catur…kemarin saya mengajukan Pinjaman Rekening Koran di salah satu bank bumn,kemudian saya diberi flapon pinjaman 600 juta,alhamdulilah pengajuannya sudah disetujui oleh pihak bank,namun sampai sekarang belum kami ambil,karena kami harus mempelajari biaya2 yg harus kami bayar dimuka.
yang saya tanyakan berapakah persentase biaya-biaya yang dikeluarkan untuk biaya notarisnya,terimakasih.
mohon penjelasan, rencana kami mau beli tanah ada rumahnya status SHGB, harga 145 jt. kira kira berapa biaya yang harus kami keluarkan sampai terbit SHM, terima kasih
mohon penjelasannya pa saya akan menjual tanah dan rumah senilai 1,5M biaya apa saja yang harus saya keluarkan dan kira2 berapa?
mohon penjelasan, saya mau jaual rumah 36/72 di daerah cibitung – bekasi. NJOP PBB 55 jt. Pembeli menawar dengan harga 70 juta net segala biaya (pajak, notaris,BBN dll) ditanggung saya kira-kira biaya apa saja dan berapa nilainya, terima kasih
tolong bantuin dong…
yang berhak membuat perjanjian jual beli tanah siapa saja?
mohon bantuan nya tolong kirim ke email
muhamadrizalmaulandani@yahoo.com
pak catura,saya mau tanya..
saya mo mengurus akte jual beli merk dagang untuk kantor saya yang bergerak di bidang minuman. Owner saya sudah membeli hak atas merek tersebut, namun blom ada pengalihan namanya di HAKI,baru ada bukti jual beli saja. Nah, saya ingin mengurus ikatan jual beli merk dagang yang baru dari pemilik lama ke owner saya atas nama perusahaan,bukan pribadi. Kira-kira biaya normal untuk mengurus sertifikat baru jual beli merek dagang itu di hadapan notaris berapa ya pak..?soalnya saya takut ditipu..terimakasih banyak pak.
mohon penjelasan Bpk Catura.
orang tua saya meninggal thn 2008 lalu dan meninggalkan sebuah ruko 3 lantai (-/+ rp400-450 jt) sbg warisan. tetapi tidak memiliki surat warisan karena org tua kami meninggal dlm bbrp bulan dikarena sakit.
kami 3 bersaudara sepakat untuk balik nama ruko tersebut atas nama kami ber 3.
yang ingin saya tanyakan adalah apakah benar biaya balik nama atas rumah warisan itu sebesar Rp.45 juta? dan harga tersebut untuk satu nama?
jadi jika kami balik nama atas 3 saudara sebesar Rp45 juta x 3 nama?
mohon bantuan nya
terima kasih
Pak Catura yth.
saya ingin bertanya terkait dengan pembelian sebidang tanah yang saya lakukan dengan cara pembelian bertahap yaitu:
1. pembelian rumah petak 1 seluas 53M2
2. pembelian rumah petak 2 seluas 50M2
3. pembelian rumah petak 3 seluas 50M2
pembeliannya menggunakan kuitansi bermateri dan saat ini saya ingin mengurus surat-surat akte jual beli tanah menjadi satu. perlu kami informasikan bahwa status tanah rumah petak tersebut ada dalam satu girik belum sertifikat.
Mohon penjelasan bagaimana cara membuat surat akte jual beli tersebut? Berapa biaya yang harus dikeluarkan.
Terima kasih.
saya awam masalah hal pertanahan. saya membeli rumah dan tahan 85 Juta. sekitar 16 ubin. dan sudah bersertifikat. untuk pengubahan nama dlam peraturan perudangundangan pertanahan jelas tidak melibatkan pihak kepala desa. kecuali tanah yang kosong. akan tetapi dalam perjalanan pihak desa terutama kepala desa begitu genjar untuk menari pologoro ke saya. tapi notaris saya bilang itu tidak ada urusan dengan pologoro. sampai saat ini urusan apapun dipersulit. bahkan buat akata dan ktp sekarang susah. mohon pencerahan mengenai pologoro dasar hukumnya? saya pingin negara ini taat terhadap aturan negara. dan bukan aturan feodal. trims.
Pagi Pak,
Saya mau tanya mengenai Biaya Notaris meliputi :
* AJB
* Balik Nama Sertifikat
* Pengecekan Sertifikat
* Legalisir Pajak
* Salinan PBB
untuk wilayah Cijerah (Cimahi – Bandung).
Mohon bantuan info-nya segera karena saat ini saya ditawari biaya Notaris untuk pengurusan biaya AJB, Balik Nama sertifikat & Pengecekan Sertifikat hampir Rp. 4 juta. Koq lebih mahal dari di Jakarta/Tangerang ya??
Terima kasih sebelumnya.
Malam Pak,
Saya mau tanya mengenai Biaya pembuatan SHM jika awalnya dari AJB..untuk wilayah Bekasi:
Ada tiga tanah yang saling berhimpitan. bagusnya dijadikan satu..atau masing masing yah Pak..
luasnya adalah 50m2 ; 200m2 dan 50 m2..
Mohon bantuan info-nya segera karena saat ini saya ditawari biaya sertifikat & Pengecekan Sertifikat hampir Rp. 7 juta.
Terima kasih.
Selamat siang pa,
saya ingin bertanya, sebagai pihak penjual jika PBB 10 tahun terkahir tidak lengkap khan ada dikenakan biaya Rp. 250.000,- apa itu standard Nasional? apakah itu sama untuk semua wilayah di Indonesia?
dibayarkan ke notaris khan pa?
terimakasih atas perhatiannya dan saya tunggu balasannya.
Mohon Bantuan Pa, Saya mau tanya :
Kami ber-4 (3 pr dan 1 lk) memiliki sertipikat atas nama ibu kami yang sudah meninggal dan sekarang sudah baik nama menjadi nama kami ber-4 sebagai pemilik.
Sekarang saya sudah membayar/membeli yang menjadi bagian/hak ke-3 saudara saya.
Sertifikat tersebut, dalam NJOP SPPT berharga 200jt dan harga jual kesepakatan kami 500jt. (di dalam nya ada hak saya 100jt).
Pertanyaan :
1. Apa yang harus saya lakukan agar sertifikat tersebut menjadi nama saya?
2. Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh saya?
3. Proses balik nama yang dilakukan atas nama HIBAH atau JUAL BELI.
Terima kasih.
selamat malam neccc…
saya cmn sekedar bertanya aja……kmaren bapak saya menjual ruko seharga 500 juta..dan itu sertifikat atas nama bapak saya….dan trus pihak pembeli ingin balik nama atas pemilik nya pak…yang ingin saya tanya kan apakah bner klo mau balik nama sertifikat itu harus mengeluarkan biaya 50 juta pak…kmren pak notaris bilang gitu…thank pak
Pagi Pak, Saya telah membeli rumah dengan Harga Rp 70.000.000, & saya sdh membuat AJB, & tapi belum membuat PBB,bgmn sich perhitungannya? SSB & SSP
Pak notaris, Orang tua saya itu mau beli rumah, harganya 80 juta (SHM), lokasi sby selatan. Menurut si penjual, dia itu tahunya terima bersih, lalau kalau ingin balik nama melalui notaris, berapa biaya yg harus di keluarkan?
Lalu mengenai pajak 5%, apakah di tanggung pembeli semua? Sedangkan apakah penjual tdk dikenakan biaya pajak?
Karena menurut perjanjian, si penjual maunya terima bersih.
Tolong bantuan jawabannya segera!
Terima kasih.
Yth Pak Notaris, ortu saya (B) membeli tanah SHM luas 500 m2 dari penjual (J) pada tahun 1980. AJB ada tetapi belum disertifikatkan (balik nama) a/n B sampai saat ini. Tanah tersebut adalah sisa dari satu sertifikat induk yang luasnya 1250 m2.
Pada tahun 1981 B meninggal dunia dan J juga meninggal pada tahun 1985. Pertanyaan saya :
1.Bagaimana prosedur mengurus balik nama sertifikat SHM tanah tersebut?,
2.Apakah tanah 500 m2 tsb harus dibuatkan dulu sertifikat baru a/n J dahulu (terpisah dari sertifikat induk) lalu kemudian ke B?
3.Apakah balik nama bisa langsung dari J ke ahli waris dari B, atau balik nama ke B dulu lalu balik nama ke ahli waris?.
Terima kasih.
pak notaris yth, saya di beri rumah oleh orang tua saya seluas 196 m2, rumah tersebut belum bersetifikat baru ada AJB antara bpk saya dng pemilik sebelumnya. pertanyaannya:
1. apabila ingin membuat sertifikat rumah tsb atas nama saya sendiri persyaratan yang harus disediakan apa saja?
2. kemana tahap tahap pengurusan kalauingin mengurus sendiri?
terima kasih. mohon jawaban via email
pak notaris,,,, skrg sy sdg proses jual beli rumah, sy sbg pembeli. LT 90 m2, Luas bangunan 90 m2, harga jual 55 juta.
penjual adalah ahli waris (cucuk) sedangkan sertifikatnya masih an. kakek (kakek & nenek sdh meninggal). orang tua penjual adalah satu2nya ahli waris, skrg pun sdh meninggal. yang ada sekarang adalah 3 orang cucuk sbg ahli waris.
pertanyaannya :
1. apabila ingin balik nama, apa sj yg perlu di siapkan? apakah prosesnya akan rumit?
2. sertifikat berstatus HGB, sudah berakhir 3 tahun yg lalu. apakah bisa menjadi SHM?
3. berapa kira2 biaya yg dibutuhkan hingga proses selesai?
terima kasih.
pak saya mau balik nama sertifikat tanah koq dianggar biaya 10jt, perinciannya apa ajah?. thanks
pak saya punya rumah luasnya 2.5 x 8 meter..saya mau balik nama dan sekalian buat sertifikat apa saja persyaratannya dan berapa biayanya sampai selesai…mohon dijawab via email saya pa..trima kasih
assalamu’alikum pak,
saya memiliki rumah dan tanah sbb: LT 400m2 dgn NJOP 3,1jt/m2 total NJOP 1.240.000.000, LB 232m2 dgn NJOP 2,2jtm2 total NJOP 510.400.000.
Rumah dan bangunan tsb dijual dengan harga 1,5m. Yang ingin saya tanyakan adalah dengan PBB yang belum di bayar dari tahun 2006 sd tahun 2010 sejumlah kurang lebih 3,5jt/tahun, berapakah denda PBB nya?
Juga berapakah biaya HGBnya + denda HGBnya, saya belum bayar sejak tahun 2000.
Selanjutnya berapakah pajak penjualnya, jika NJOP 1.8m ?
terima kasih
Pak, mau tanya.
saya beli rumah seharga 115 jt. waktu membayar ke penjual hanya pakai kwitansi saja, sementara belum balik nama, mengingat biaya. kalau saya mau balik nama sekarang, penjualnya sudah pindah ke luar kota (Kendari) sementara saya di bekasi. pertanyaan :
1. caranya gimana ya ? menurut yang saya dengar, saya harus minta mereka untuk buat surat kuasa yang dilegalisir pejabat notaris setempat (pengganti kehadiran mereka) waktu urusan ke notaris.
selain itu apa lagi yang diperlukan ya Pak/Bu ?
2. biayanya untuk all in berapa kalau : harga beli saya Rp. 115, sementara NJOP Rp. 56 jt. apakah kalau nilai beli Rp. 115, otomatis akan naik juga nilai NJOP-nya (NJOP baru – Rp. 30 juta x 5%) ??
mohon pencerahan ya Pak
Bapak Yth,
saya beli rumah seharga 100 jt,dengan luas tanah 136m2 ..waktu membeli saya belum sempat melihat isi sertifikat dan Ajb. ternyata pada saat saya melihat isi dari sertifikat itu ternyata SHGB . Dan itu sudah mati selama 3 th, dan yang bikin saya kecewa juga sertifikat itu masih atas nama PT. dan PT tersebut sudah tidak ada…sementara saya teliti kembali ternyata ada masalah juga dengan jumlah tanah…ternyata luas tanah saya yang didalam sertifikat itu hanya 60m2 sedang Ajb saya 136m2….ada yang lebih mengecewakan lagi PBB yang saya banyarkan juga ternyata hanya terhitung 60m2 saja dan nilai jual tanah yg di NJOP saya juga jauh lebih mahal di bandingkan dengan nilai jual tanah tetangga sebelah dan ddepan rumah saya…pak saya mohon pencerahannya….dan mohon dibantu agar saya membuat sertifikatnya tidak terlalu mahal….saya berada di wilayah kabupaten tanggerang…… Terima kasih sebesar2nya
Bapak Yth,
saya beli rumah seharga 100 jt,dengan luas tanah 136m2 ..waktu membeli saya belum sempat melihat isi sertifikat dan Ajb. ternyata pada saat saya melihat isi dari sertifikat itu ternyata SHGB . Dan itu sudah mati selama 3 th, dan yang bikin saya kecewa juga sertifikat itu masih atas nama PT. dan PT tersebut sudah tidak ada…sementara saya teliti kembali ternyata ada masalah juga dengan jumlah tanah…ternyata luas tanah saya yang didalam sertifikat itu hanya 60m2 sedang Ajb saya 136m2….ada yang lebih mengecewakan lagi PBB yang saya banyarkan juga ternyata hanya terhitung 60m2 saja dan nilai jual tanah yg di NJOP saya juga jauh lebih mahal di bandingkan dengan nilai jual tanah tetangga sebelah dan ddepan rumah saya…pak saya mohon pencerahannya….dan mohon dibantu agar saya membuat sertifikatnya tidak terlalu mahal….saya berada di wilayah kabupaten tanggerang…… Terima kasih sebesar2nya
pak saya minta rincian dan kalo bisa di carikan notaris yang relatif sedikit murah ya pak….
Bapak Yth,
saya beli rumah seharga 100 jt,dengan luas tanah 136m2 ..waktu membeli saya belum sempat melihat isi sertifikat dan Ajb. ternyata pada saat saya melihat isi dari sertifikat itu ternyata SHGB . Dan itu sudah mati selama 3 th, dan yang bikin saya kecewa juga sertifikat itu masih atas nama PT. dan PT tersebut sudah tidak ada…sementara saya teliti kembali ternyata ada masalah juga dengan jumlah tanah…ternyata luas tanah saya yang didalam sertifikat itu hanya 60m2 sedang Ajb saya 136m2….ada yang lebih mengecewakan lagi PBB yang saya banyarkan juga ternyata hanya terhitung 60m2 saja dan nilai jual tanah yg di NJOP saya juga jauh lebih mahal di bandingkan dengan nilai jual tanah tetangga sebelah dan ddepan rumah saya…pak saya mohon pencerahannya….dan mohon dibantu agar saya membuat sertifikatnya tidak terlalu mahal….saya berada di wilayah kabupaten tanggerang…… Terima kasih sebesar2nya
pak saya minta rincian dan kalo bisa di carikan notaris yang relatif sedikit murah ya pak….
(coy_78_09@yahoo.com
Bapak Yth,
Saya pernah membeli 2 bidang tanah kebun, saya membelinya dengan membuat surat jual beli dengan materai. Tetapi tidak membuat AKTA di PPAT sedangkan yg saya terima hanya tanda bukti pembayaran pajak daerahnya saja dan tanah tersebut masih atas nama pemilik pertama bukan atas nama orang yang menjualnya kepada saya. Saya ingin mengursnya akan tetapi orang yang menjual tanah tersebut sudah meninggal. Yang mau saya tanyakan “Apa yang harus saya lakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini ?” Terima Kasih Sebelumnya.
Mas, mau tanya..
Aku pengen mindah namain rumah jadi atas nama saya,, status sertifikat rumah tersebut adalah jaminan di kantor ayah saya (owner). sedangkan orang yang memberi jaminan tersebut sudah berada dan tinggal di luar kota ?
jadi apa yang dibutuhkan untuk memindahnamakan rumah tersebut ? kemudian kira-kira berapa biaya yang dibutuhkan untuk semua proses pemindahnamaan tersebut ? tanpa perlu kehadiran pemilik rumah tersebut ?
thx atas jawabannya
mas mau tanya, mudah2an dijawab. saya orang awam dan pertama kali mau beli tanah di daerah SULSEl Kota Palopo ukuran 15 x 20 m2 tapi belum ada sertifikatnya dan tidak ada bukti2 PBB (tidak pernah dibayar PBB-nya, kira2 sejak tahun 80-an), yang ada hanya Akta Jual Beli dan bukti kwitansi cicilan tanah dari awal sampai akhir yang masih ada di tangan yang punya tanah. harganya sudah deal 30 juta, dengan syarat saya selaku pembeli yang tanggung semua biaya jual-belinya. tapi saya masih ragu legalitas tanah tersebut jangan sampai tanah sengketa. pertanyaan:
1. kalau diurus riwayat tanah di lurah berapa biayanya ?
2. kira2 berapa biaya pengurusan AJB-nya.
3. apakah PBB-nya mesti dibayar mulai tahun 80-an s/d 2010?
4. kira2 berapa biaya pengurusan sertifikatnya.
5. bagus mana ngurus AJB-nya di camat (sebagai PPAT) atau langsung di notaris ?
Mohon pencerahannya Pak.
(nash_bk@yahoo.com)
ayah saya telah melunasi transaksi sewa beli rumah dinas dgn suatu bumn,selanjutnya akan dibuat ajb dan syarat2xa udah ada antara lain contoh formulir ajb,keputusan direksi,serta keputusan beberapa menteri mengenai pelepasan hak atas tanh dan bangunan dll.status tanah adalah tanah negara dgn sertifikat hak pakai.
yang mau saya tanyakan…1.apakah sertifikat hak pakai dapat diubah menjadi sertifikat hak milik saat balik nama. 2.apakah tidak ada masalah dikemudian hari.3.apakah biayanya lebih mahal.mohon penjelasannya,terimah kasih
nurvi
sy dah cukup lama beli tanah dan bangunannya! dgn harga 225 jt. luas 200m2. semua luas tanah ternyata 400m2. itu tanah warisan yang telah di wariskan kepada almarhum, apa tanah itu bisa dijual kepada sya! sy dah bayar tanah dan bangunannya! apa tanah itu bermasalah, semua sertifikan hak waris semua surat surat dah sy pegang semua!kira kira apa ada biaya yang harus saya keluarkan???? mkasih
Selamat siang pak,
salam kenal, saya mau tanyak masalah biaya balik nama akte jual beli tanah/rumah
permasalahnya saya beli rumah akte jual belinya atas nama yang lama , nah sekarang mau saya baliknama luas tanah 56 m2 , biaya yang sebenrnya berapa ya pak apa benar 4 juta an.. daerah ciracas jakarta timur apa benar mulai th.2009 pakai biaya ukur tanah hanya untuk balik nama akte jual beli
terima kasih sebelumnya atas jawaban bapak
Selamat sore Pak,
saya mau tanya tentang rencana beli lahan di kabupaten lain.domisili saya kabupaten Jember sedang lahan yang mau saya beli berada di kabupaten Bondowoso. apakah saya harus memiliki KTP kabupaten Bondowoso untuk beli lahan tersebut mengingat setatus lahan adalah Darat ( D-IV), dan apabila saya membuat KTP baru apakah tdk masalah dikemudian hari (KTP Ganda). Terima kasih atas informasinya.
Selamat sore pak,….
thn 2010 sy membeli rumah di Pekayon-Bekasi Selatan, LT. 109/LB.60, nilai transaksi lebih rendah dari NJOP…NJOP nya sebesar Rp. 141.844.000, saya mengurus AJB berikut balik nama dan pajak jual beli dikenakan biaya sebesar Rp. 19.200.000 (include jasa notaris + pengecekan)
Yg ingin saya tanyakan, bagaimana cara hitungan pajak jual beli dan besaran biaya balik nama, saya dapat info bahwa rumus untuk biaya balik nama sertifikat adalah 1/1000 x NJOP tanah + Rp. 100.000,- apa betul pak..??
Terima kasih atas informasi nya pak.
info kredit bank mandiri:
http://mandirikredit.blogspot.com/
selamat sore pak..
saya beli rumah over kredit dari seseorang,hanya dengan bukti kwitansi,surat2 rumah masih dideveloper.yang saya ingin tanyakan,bagaimana ganti nama pemilik rumah tersebut ke nama saya nantinya?karena saya telah kehilangan kontak dengan orang tersebut.apa yang harus dilakukan?
kalau saya punya rmh hanya ikatan jual beli dan kuasa untuk menjua.
kalau saya jual apa bisa dibuat ikatan jual beli jg tanpa baliknama??
brp jatah ikatan jual-beli? sampai brp kali?
trims
Selamat pagi pak
Mohon bantuan penjelasan pengurusan sertifikat :
” ada tanah daerah tambun luas 2000 m2 dijual 300 m2 ( surat tanah sudah sertifikat ) bagaimana cara pengurusan pemecahan sertifikat serta biayanya , karena saya diminta 7 juta untuk biaya pemecahanya.”
Terimakasih atas bantuanya
selamat sore pak,
mohon penjelasannya. saat ini saya berniat untuk membeli tanah di daerah tangerang selatan seluas 137m2. Harga yang ditawarkan penjual yaitu 68jt. NJOP tanah Rp243.000 tanah tersebut berupa kavling.kami memiliki data akta jual beli dari penjual. tetapi penjual belum memiliki sertifikat..yang mau saya tanyakan. berapakah biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan balik nama akta jual beli apabila kami menggunakan jasa notaris? berapa biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat menjadi SHM menggunakan jasa notaris? baiknya kami lansung buat SHM sebelum dibangun tanahnya atau baiknya sesudah dibangun baru buat SHM?
Terima kasih
aslm,saya mau nanya tentang semua biaya notaris untuk rumah scond yg harganya 52 jt itu habisnya berapa..? lokasi d bekasi kota
terimakasih banyak
proses lewat kpr bank
biaya untuk
* AJB
* Balik Nama Sertifikat
* Pengecekan Sertifikat
* Legalisir Pajak
* Salinan PBB
saya bterimakasih skali atas blog ini yg sedikit bnyk mnambah pengetahuan saya,
gini pak, orangtua saya beli rumah pada tahun 1990, tetapi hanya dengan kuitansi bermaterai.
sampai sekrang, rumah yg kami tempati hanya punya kuitansi itu saja pak (tidak diurus karna mahalnya biaya dan ketidaktahuan pemilik rumah sbelumnya)
baru2 ini ibu sy mengurus dengan mencari tahu keberadaan pemilik rumah yg lama, ternyata suami istri pemilik rumah tsb sdah meninggal, dan memiliki 3 orang anak, yg masing2 sudah bkeluarga,
apa saja pak kira2 syarat yg harus dimiliki utk mengurus AJB rumah tsb a.n ibu saya.
– Ktp 3 org anak nya
-akta meninggal kedua suami istri tsb
apa lagi ya pak? mohon pencerahan..
saya mau menjual ruko seharga 250jt,..
1. biaya-biaya apa saja yg harus sy keluarkan?
2. seandainya bukti pembayaran PBB tidak ada bagaimana mengurusnya?
pak saya mau bertanya
Saya over kredit rumah seharga 13jt dengan luas tanah dan bangunan 84/36 tapi yg saya lakukan hanya jual beli dari pihak ke-1 kepada pihak ke-2 dilakukan hanya di atas perjanjian bermeterai dan kwitansi, sertifikat rumah tersebut ada di bank niaga berikut surat2 yg lainya baru sekarang saya mau mengurus AJB-nya pak itu bisa tdk ya pak kira2 berapa biyayanya untuk pengurusan AJB dengan:
luas tanag : 84 m2
luas bangunan : 36
lokasi di pamulang
mohon penjelasannya dan saran yg baik makasih
Selamat pagi pak dan mohon bantuannya,
Saya berencana membeli ruko yang harganya sudah deal, masalahnya sekarang mau cari notaris,
1. Bagaimana kita tahu notaris mana yang sah ? bagaimana ngecek melalui website daftar notaris sah?
2. Pengecekan sertifikat dilakukan oleh notaris ke BPN, apabila sudah Ok dan dilegalisir oleh BPN, bagaimana kita tahu kalau itu memang benar OK sekalipun ada cap dari BPN, soalnya saya tidak mengikuti seluruh prosedurnya langsung.
3. Kalau pengecekan keaslian sertifikat sudah selesai dan transaksi selesai, sertifikat kan seluruhnya dibawah tangan notaris untuk pengurusan baliknama, apakah dalam waktu ini sertifikat/surat2 lain bisa disalahgunakan atau diduplikat oleh notaris, bagaimana kita menanggulanginya ?
4. Apakah notaris bisa membohongi/menipu/memalsukan sertifikat kita?
5. Kalau misalnya terjadi penipuan dari notaris kepada pembeli, bagaimana kita menuntut/mengklaimnya ?
6. Apa kemungkinan yang bisa kong-kali-kong antara penjual dan notaris?
Mohon penjelasan dan sarannya dan sebelumnya saya ucapkan banyak Terima Kasih.
saya membeli ruma di perkampungan dengan luas tanah 80m kurang lebihnya. dengan harga 50jt masih akte jual beli (AJB).
pertanyaan saya :
1. berapah biaya balik nama AJB ?
2. sebaiknya saya harus gimana? langsung buat sertifikat atau balik nama AJB saja…
mohon jawaban nya.
trima kasih
Pak saya membeli sebidang tanah dengan luas sebesar 420m persegi yang terbagi dalam 3 AJB @ 200m, 100m dan 50m persegi dan sisanya dalam bentuk kwitansi (+/- 70m) persegi, di daerah skitar serpong dari mertua saya. Beliau sudah meninggal dunia. Ketika saya ingin membuatkan sertifikat tanah tersebut saya disodorkan untuk membuat AJB baru dengan biaya 10% dari nilai NJOP oleh staff kelurahan dimana tanah saya berada. dengan rincian (5% untuk lurah dan 5% untuk camat) ditambah dengan biaya foto satelit sebesar Rp 300 ribu rupiah. Yang ingin saya tanyakan 1. Apakah ada ketentuan seperti itu atau itu ulah oknum kelurahan saja. 2. Mana lebih baik saya urus sertifikat atas nama mertua dahulu baru balik nama ke istri saya yang merupakan putri kandung almarhum atu dibalik nama tas nama istri saya dahulu baru dibuatkan sertifikatnya. terimaksih
pak saya mau tanya kira kira biaya untuk pengurusan balik nama rumah berapa yaaa..??
sementara ibu saya lagi sakit dan ayah saya juga sudah lama meninggal,nah rumah ini atas nama ayah semua sehingga saya telah berunding dan berinisiatif untuk membalik nama rumah saya karena takut suatu saat akan dipermasalahkan oleh keluarga dari pihak ayah saya..
terima kasih mohon untuk segera ditanggapi
Saya mau tanya
Rumah mertua saya mempunyai sertifikat 5 masing-masing 3 nama di sertifikatnya. Mau diubah menjadi 2 sertifikat,
Satu sertifikat atas nama mertua satunya lagi saya mau beli.
Yang saya tanya kan berapa biaya untuk pengurusan tersebut.
Luas tanah 345 m2 NJOP Rp. 1.416.000
Dan syarat-syarat apa saja yang harus diperlukan untuk pengurusan tersebut.
Terima kasih
Saya ingin bertanya:
siapakah yang harus menanggung biaya notaris, penjual atau pembeli, atau dibagi sama rata?
mohon bantuanya.
rumah Ibu saya saat ini belum sertifikat, karena waktu ayah masih hidup beliau tidak care akan mslh surat2.
sekarang rumah itu hanya ada akte jual beli saja (belum di notariskan), saya maunya rumah tersebut dibuatkan sertifikat, moho dibantu perhitunganya.
terima kasih
Data : Pajak Luas tanah & bangunan : +/- 26.000.000
harga NJOP rumah +/- 600.000.000
wilayah jakarta timur
Saya membeli sebidang tanah daerah perkampungan (Bantar gebang) dengan permintaan saya ukuran tanah 8m x 12.5m (100m), dan pembayaran dari awal sampai selesai dicicil bebrapa kali, sekarang sudah lunas.
Kemarin saya minta diukur dengan saksi RT dan RW setempat untuk kepastian luas tanah dan ternyata yang didapat 7.5m X 15m (112.5m).
sekarang saya bingung karena saya sudah membayar untuk saksi RT dan RW setempat!
karena saya sekarang hanya memiliki kwitansinya jual beli dengan harga 300/m.
yang saya tanyakan;
siapakah yang harus menanggung biaya saksi, notaris, sertifikat tanah, biaya AJB? penjual atau pembelikah, atau dibagi sama rata?
dan kisaran berapa biaya notaris jika saya serahkan prosesnya ke notaris! apakah biayanya diambil dr persentase harga jual beli!
Tolong pencerahannya pak
Terima kasih
Saya akan membeli rumah seharga 350jt didaerah jakarta barat.
Bagaimana perhitungan pajaknya dan
berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk proses Ajb
dan balik nama serta biaya lain yang berkaitan dengan proses
Jual beli. Bagaimana juga caranya agar biaya yang dikeluarkan tidak
Terlalu besar. Mohon bantuan info nya. Terima kasih pak
kami ada beli tanah yang induk nya atas nama orang lain yang sudah shm luasnya 8 x 14 m melalui notaris, tanah tersebut akan kami jual kembali dgn orang lain seb.Rp.45 jt pertanyaan: apa saja yang harus kami lakukan dan berapa biya BBn nya
3 hari yang lalu saya mengurus pengecekan sertipikat di BPN kota Bekasi Jl. Chairil Anwar, disitu ditawarkan 2 tarif, kalau Cek Intip Rp.40.000 (empat puluh ribu) dengan waktu tunggu 3 jam an, dan Cek Bkn Intip biaya Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu) . semuanya tanpa kwitansi atau nota bukti pembayaran, ketika saya minta kwitansi petugas bilang Tidak usah pakai bukti pembayaran. sekian pengalaman sedikit, semoga bisa menambah tukar informasi seputar pertanahan dan biayanya.
Salam kenal Pak,
saya mau minta saran dan masukanya Pak,saya mau membeli rumah seharga 100jt lewat jasa broker.yang saya mau tanya?biasanya kalau harga rumah 100jt+biaya pembuatan Surat2+jasa broker.yang intinya saya trima bersih,untuk cicilan perbulanya.terus untuk hitung2anya gimana kl selama 10th.sekali lagi tolong bantuanya Pak,soalnya saya awam untuk hal ini.
Sebelum Dan sesudahnya saya ucapkan trimakasih.
tolong di bantu y?
saya punya tempat tanah dan bangunan masih atas nama orang lain (pihak 1), dan pihak 1 tersebut sudah lama meninggal dunia, PBB terakhir di bayar tahun 2002, Lokasi tempat itu berbeda dengan alamat saya yang sekarang (beda kota), luas tanah 110 m dan bangunan 60 m, kalau mmeihat SPPT milik tetangga terdekat yang bangunannya sama termasuk penggunaan alat matrialnya, NJOP totalnya kalau rumah itu di jula seharga 30jt, pertanyaannya,
1. bagaimana cara untuk balik nama dari pihak 1 yg sudah meninggal ke nama saya? sedangkan saya sudah tidak memilik alamat tempat tersebut karena sudah pindah?
2. biaya apa saja yang nantinya akan saya keluarkan, kira-kira totalnya berjumlah brp?
mohon jawabnnya kalau sudah kasih tau ke alamat email saya,
jawaban nanti kirim ke email
terima kasih sebelumnya..
sy berencana membeli rumah seharga 65 jt. langkah2 apa sj yg hrus dtempuh, kemudian kra2 biaya yang hrus saya kluarkan brp??? rinciannya apa ja??
Thanks
Sy baru membeli rumah scra kredit, dgn hrga rmh 113 jt dan biaya notaris kt dikenakan sbsr 5 jt. Apakah itu pantas untuk mengurus biaya AJB, dan Hak Tanggungan/untuk akad kredit di Bank.
Thanks
maaf mo tanya, keluarga saya baru aja menjual sawah seharga 320 juta. yang ingin saya taaanayakan :
1. berapa biaya balik nama ?
2. berapa besarnya pajak penjualan ?
lokasi di colomadu kab. karanganyar jawa tengah
terima kasih sebelumnya…
apa rumus ini masih bisa digunakan untuk tahun 2011 ??
mau tanya dunk.. ada yang tao nga apakah bener kalau BBN rumah atas nama PT lebih mahal dr nama pribadi? Thankss buat masukannya
pak, mau tanya calon saya wna yg skrg tgl dijkt n punya kitas yg skrg tgl di tangerang. dia akan menjual rumahnya yg di kanada. bisakah dia buat surat kuasa di indo? thanks seblmnya.
slmt pagi pak…ada yg ingin saya tanyakan klau tanah NJOP nya dibawah 60 jt apakah kena pajak SSB dan SSP…? dan apakah ada beban pajak ahli waris dari NJOP nya…? terima kasih
“Salinan PBB Rp.250.000” kok mahal banget, bukannya kalo minta ke kantor pajak, bisa gratis yg kek ginian ini
betul..minta saja ke kantor pajak setempat..tunjukkan bukti pelunasan..semua gratis..sehari jadi dengan syarat kepala kantor ada (tidak dinas luar)..(saya pegawai pajak di malang)
Pak saya mau tanya proses dan biaya balik nama di kabupaten Sleman, Yogyakarta.
apabila saya membeli tanah seluas 123m2 dan berdiri bangunan (rumah tinggal) diatasnya seluas 86m.
1. proses balik nama yang perlu saya lalui seperti apa?
2. berapa total biaya yang perlu saya keluarkan?
atas jawaban nya, kami ucapkan terimakasih
Selamat sore pak,
Mau tanya2 nih. Kalo saya mau jual tanah beserta bangunan diatasnya, lokasi di Pondok Gede, informasi biaya nya cari dimana ya?
Terima kasih.
pak saya mau tanya,
saya mau balik namaserifikat, yang tadinya atas nama ibu saya ke saya. lokasi di pangkalan bun, kalimantan tengah. bapak saya sudah meninggal. bagaimana syarat dan prosesnya, trus berapa besar biayanya???
terimakasi sebelumnya.
Pak saya mau tanya,
apakah mungkin, rumah sudah punya SHM tapi tidak punya IMB?, terus apa yg harus dilakukan untuk kasus seperti ini?
Pak, mohon informasinya.
Apakah wajar notaris meminta agar pada saat pembayaran pajak penjualan ataupun pembelian diminta diatas HJOP, misalnya di PBB tertulis NJOP 600 jt, namun notaris meminta dinaikan menjadii 700 jt.
Terima kasih
Saya akan menjual tanah Seluas 500m2, transaksi dilakukan oleh penjual, pembel dan orang perantara. apakan pejual/pembeli dikenakan pajak? pajak jenis apakan yang dikenakan untuk penjual/pembeli? dan apakan dikenakan juga pajak untuk jasa orang perantara?
siang pa , kalau dalampertanahan ada ga yang mengatur komisi dari calo tanah atau sesuai kesepakatan saja ?
Siang Pak,
Jujur aja saya sangat awan mengenai pengurusan surat – surat tanah Pak, saya mau bertanya, kalau saya membeli tanan sekitar 2000m2, dengan harga Rp.50.000.000 berapa ya pajak yg saya harus bayar, tanah ini berada di daerah Cibatok, Bogor. dan berapa harga notaris untuk pengurusan AJB?
Terima kasih banyak Pak atas bantuannya.
Kalau mau konsultasi hukum,silahkan klik link dibawah ini
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4585760
Gratis,cuma khusus kaskuser alias yg udah punya id kaskus
Ane bukan Pengacara/Advokat dsb..
Sekedar share aja
Selamat siang pak,
Saya memiliki permasalahan yang hampir sama dengan pak yanes diatas, tetapi ada sedikit perbedaan dengan pak yanes yaitu, saya ingin membeli rumah dengan harga 80 juta, AJB dan SHGB sudah a/n pihak ke-1 (bukan developer) tetapi sekarang pihak ke-1 sudah memperjualbelikan rumah ini ke pihak ke-2, yang jadi permasalahan adalah sewaktu pihak ke-1 menjual rumah itu ke pihak ke-2 hanya menyerahkan kwitansi dan AJB sedangkan SHGB berada di bank Mandiri, ternyata setelah saya telusuri sebelum melakukan transaksi jual beli, pihak ke-1 menggadaikan SHGB ke bank Mandiri dengan nominal dana sebesar 150 juta dan tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu pihak ke-2 langsung melakukan transasksi jual beli rumah tersebut, dengan kata lain pihak ke-2 tertipu oleh pihak ke-1.
Sekarang ini pihak ke-2 menawarkan rumah ini kepada saya denga harga 80 juta dan setelah saya lakukan pengecekan surat2 benar AJB dan kwitansi ada di pihak ke-2 tetapi SHGB benar ada di bank, yang jadi pertanyaan saya adalah :
1. Pihak bank Mandiri menawarkan ke pihak ke-2 dan saya untuk menebus SHGB dengan cara lelang, tanpa melewati badan lelang dengan kata lain prosesnya hanya antara pihak ke-2 dan bank Mandiri, apa konsekuensi hukumnya ke saya ataupun pihak ke-2 jika melakukan proses lelang tanpa melewati badan lelang ?
2. Sekarang ini pihak ke-1 tidak diketahui keberadaannya yang ada hanyalah mantan istrinya, bisa atau tidak mengurus proses balik nama hanya dengan menyertakan surat cerai, surat pembagian harta gono gini, dan tandatangan dari mantan istrinya ?
3. Proses apa yang harus saya lakukan jika sudah selesai proses lelang dengan bank Mandiri untuk peningkatan status ke SHM, proses Balik Nama jika melihat kondisi di atas, dan berapa biayanya ?
Terimakasih.
siang pak,. ada yang mau say atanyakan,
saya arsitek pemula yang baru aja lulus. saya pengin belajar membuat rumah dengan cara mencari tanah yang mau dijual lalu saya bangun dan dijual rumah sekaligus tanahnya. karna saya g ada modal jadi posiis saya hanya sebagai arsitek yang sekaligus menguruskan semua surat2/legal dari yang berhubungan dengan tanah dan bangunannya,.
nah pertanyaan saya:
1. hal apa saja yang harus saya perhatikan ( dokumen2 apa saja)?
2. untuk proses legal apa saja yang harus saya lakukan?
3. biaya untuk itu semua secara rinci apa saja dan berapa?
terimakasih atas jawabannya pak,.. mohon di forward juga ke email saya di: trijay.architect@ymail.com
Mohon maaf pa, saya minta pendapat dari bapa. Begini permasalahannya :
Ibu mertua saya mempunyai 7 anak.
Pada awal thn 2005, suami dari kakak yg paling besar punya kenalan dgn pengusaha. Singkat cerita, pengusaha itu perlu modal utk usahanya, dan suami dari kakak menawarkan kerjasama dgn memberikan penggunaan sertifikat ibu mertua utk dijadikan jaminan ke bank.
Setelah tdk berapa lama ibu mertua memberikannya utk memakai sertifikat tsb. Dikarenakan suami kakak yg paling besar akan bekerjasama dan diiming2i fee yg besar. Tanpa berpikir panjang ibu mertua, kakak kedua, dan Istri saya, dibawa ke notaris. Sesampainya disana mereka diharuskan menandatangani sepucuk surat, tanpa boleh membaca terlebih dahulu isi dari surat itu. (harus cepat ktnya!).
Tdk berapa lama, pinjaman pun cair, yang akhirnya ibu mertua dijanjikan fee tsb, diberikan perbulan oleh si pengusaha (tanpa perjanjian tertulis). Sempat berjalan bbrp bulan. Akan tetapi belakangan, setelah selang beberapa bulan, si pengusaha tertipu dan terbelit hutang dgn pihak lain. Sehingga cicilan ke bank pun bbrp bulan tdk dibayarkan. Sampe ahirnya pihak bank mendatangi ibu mertua, memberitahukan bahwa rumah tsb akan disegel.
Saya penasaran, ahirnya istri dan kakak kedua saya tanya, “waktu itu apa yg ditandatangan?”. Merekapun bingung, ahirnya sy mendatangi si notaris utk minta keterangan. Ternyata sepucuk surat yg ditandatangani tsb ada di dlm buku kuning (buku akta jual beli). Disitu tertera bahwa perjanjian jual beli disaksikan oleh istri saya dan kakak kedua. Jelas sy heran kok bisa bgitu?. Ini sudah menyalahi aturan. Si notaris memberikan alasan bahwa akta jual beli ini sah, dan telah terjadi aktifitas jual beli dan penggantian balik nama antara ibu mertua dgn si pengusaha.
Kemudian saya tanya pihak bank (Bank Mandiri), kok bisa bgitu pa? di jwb “ oh itu hanya sandiwara saja, hanya utk melengkapi persyaratan pinjaman. Nantinya akan dkembalikan lagi kok”.
Setelah selang bbrp bln, pihak bank datang lagi, bersikeras akan menyegel rumah itu. Kebetulan sy sedang dsana, sy tanya org bank tsb. “Ini sdh menyalahi aturan pa, sepertinya cacat hukum!”. Kok bisa2nya terlaksana, dan ahirnya sy takut2i akan melapor ke pihak berwenang atas mslh ini. Tapi si org bank, (yg kbetulan org kpercayaan s pengusaha tsb) melarang, dia minta dgn jalan kekeluargaan saja, agar cicilannya di bayarkan oleh s pengusaha. Dia minta tolong dicarikan si pengusaha tsb (karena sdh bbrp bln menghilang). Saya bilang “ loh knp kita yg di desak, knp kita yg jadi repot?”, toh kita selama ini tdk menerima sepeserpun dari dana yg dicairkan.
Singkat cerita, karena penasaran sy kembali tanya s notaris dia bilang bahwa perjanjian jual beli tsb sah dan dia tdk menyatakan adanya sandiwara atas hal tsb. Belakangan malah suami kakak paling besarpun angkat tangan, ga tanggung jwb, dan menyalahkan kenapa meminjamkan, dan menyetujui ktnya. Sampe ahirnya karena s pengusaha tsb sdh tdk bisa mencicil lg, ahirnya diteruskan oleh kakaknya, dan itupun atas persetujuan bank, tanpa mengkonvirmasi pihak kita.
Untuk itu, saya mohon penjelasan dari bapa, karena kita sebagai keluarga tdk begitu paham betul dgn masalah yg kita hadapi, dan hukum2 yg mengaturnya.
Jadi yg sy tanyakan yaitu :
1. Benarkah perjanjian tsb cacat hukum ?
2. Pihak notaris kok bisa melakukan hal sejauh itu sampai bisa melakukan pengesahan akad jual beli dan balik nama? sedangkan anak ibu mertua ada 5 orang lagi yg tdk dimintai jd saksi, dan tdk dihadirkan
3. Apa pihak bank, notaris dan si pengusaha bisa saya laporkan? modus apa yg hrs diadukannya kpd pihak berwenang?
4. Bagaimana caranya spy sertifikat tsb bisa kembali lg, sedangkan skrng posisinya ada di bank sbg jaminan pinjaman s pegusaha tsb.
5. Tolong penjelasannya menyangkut pasal brp saja aturan hukum yg berlaku?
6. Bagaimana kita sebagai keluarga menyikapinya. Dan langkah apa yg harus kita tempuh spy permasalahn ini terselesaikan?
Terima kasih.
mohon forward ke email saya jeffrespect@yahoo.com
Mohon ma’af pak minta tolong
sy punya rumah baru selesai keredit luas tanah 160m2 tapi dulu belinya over kredit tanpa notaris dan pemilik awalnya sudah meninggal. bagai mana caranya untuk mengambil sertifikat yang ada di bank dan kira-kira berapa biaya pemrosesannya? trimakasih atas perhatiannya
Maaf pa untuk meralah alamat email saya sebelumnya,tolong di forward lagi ke respectwear@yahoo.com…terimakasih. Tanggapan bapa akan berguna sekali untuk masukkan bagi saya dan keluarga saya yg lainnya.Sekali lagi terima kasih…
Pak saya mau membeli rumah sehaga 155jt status rumah SHGB smp tahun 2028 luas tanah 33.6 m2 x 84 m2 yang akan saya tanyakan brapa pajak pembeliannya dan brapa dan biaya apasaja ( misal by. pengecekan, by. peningkatan dll) yg harus dikeluarkan sampai menjadi SHM?? jawaban mohon di forward ke yuncee@yahoo.com
pak saya mau tanya, klu njopnya 521.950 dengan harga jual 20 juta, maka perhitungan untuk ssb dan sspnya berapa?
malam pak saya baru beli rumah seharga Rp.65 juta rupiah jual lepas mutlak..surat2 AJB..utuk pengurusan balik namanya di limpahkan ke saya, kira berapa biaya balik nama AJB, sampai selesai..apa saja yangharus di bayar..NJOP permeter Rp.243.000 ( tanah x70M ), Rp.823.000 ( bangunan 60M )..total NJOP RP.66.390.000,-, lokasi saya di kota Bogor selatan, untuk pencerahanya saya ucapkan terimakasih..
permisi pak..
saya mau tanya pak,saya sudah mencatat nopen leter C di kantor kelurahan dan jelas a/n ibu almarhum saya,tapi mengalami kesulitan selanjutnya untuk menjadikan sertifikat ke ahli waris ,karena sebagian luas tanah waktu ibu saya hidup dijual seluas 60 m,itu saya ketahui pada selembar kwitansi bermeterai dan cap jempol bukannya tanda tangan .yang saya tanyakan apa selanjutnya harus saya lakukan pak,mohon petunjuk
ini betul saya membutuhkan suatu keadilan dan kebenaran maupun kejujuran ,jadi saya memerlukan sekali petunjuk dari bapak,adapun leter c yang saya ketahui di kelurahan dengan no pend 3609 c persil 554 d 1 0027 h 270 mp,disinipun saya tidak mengerti luas tanah yang sebenarnya menurut catatan leter c yang ada di kelurahan …tapi maaf saya tidak menyebut kelurahannya..terima kasih ..
Pak Catura salam kenal. Saya ingin tanya, kalau Saya beli rumah harga 180juta daerah Sidoarjo, biaya apa saja yang harus kami bayar & berapa byk biaya yang harus dikeluarkan baik bagi penjual maupun pembeli dgn penggantian sertifikat SHGB menjadi SHM a/n pembeli? Terima kasih.
Pa catur tolong informasi untuk biaya balik nama sebidang tanah 100M2 di wilayah Bekasi Utara dan apa saja persyaratan nya ? Terima kasih
Saya mau bertanya,ibu saya (posisi sudah janda)membeli perumahan,pemohon kredit atas nama ibu.saat ini mau menjual rumah tsb.yang saya tanyakan,apakah perlu tanda tangan anak sebagai persetujuan saat transaksi jual beli rumah tsb?karena pada saat pembelian rumah,ibu bertindak sendiri,tanpa persetujuaan anak juga.
Terima kasih.
Mohon bantuannya untuk masalah yang sedang saya alami sekarang ini!
Kami kredit rumah di bandung dan kami tinggal sekarang di Kota Pekanbaru,a/n istri saya,berhubung untuk penandatangan sertifikat istri saya tidak bisa menandatangani surat sertifikat tersebut,dan dari pihak developer meyarankan untuk membuat surat kuasa di kota kami sekarang,seiring wakru berjalan ternyata dari pihak Developer memberikan surat kuasa melalui Pos.mereka meyarankan untuk menunjuk anggota keluarga saya untuk menerima kuasa dan menandatangani surat sertifikat tersebut apabila surat kuasa itu sudah ada.yang ingin saya tanyakan :
1.Apakah nantinya yang diberikan kuasa oleh istri saya dikemudian hari bisa
menjadi masalah bagi kami karena penandatangan tersebut dilakukan oleh
yang menerima kuasa yaitu kaka saya.
2.Dari pihak developer memberikan surat Kuasa kepada kami tetapi kami ragu karena dalam surat kuasa tersebut tidak tercantum seorang notaris ataupun kode atau ijin seorang notaris,
3.Kami dikenakan biaya untuk surat kuasa itu Rp 150.000
4.Dan pada surat kuasa tersebut ada seorang nama yang kami tidak kenal,tetapi pihak developer bilang itu nama pemilik tanah pertama
5.langkah apa yang harus saya lakukan selanjutnya,..
kami mohon bantuan kepada Bapak / Ibu tentunya orang yang mengerti dalam hal ini.Sekian kami menunggu jawabannya.wass
Pak mau tanya mengenai jual beli rumah petak yang dijual perpetak itu jika kita beli satu petak dan kondisi sertifikat itu masih induk itu kira2 kalau cuma AJB saja itu satatusnya bermasalah atau tidak?
dan apa saja yang harus saya siapkan dan data apa saja yang harus saya minta kepada penjual?
atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terimakasih.
fajar
saya tinggal d’rumah mertua yang mau d’jual rumahnya tp masih atas nama ortu mertua,yg saya tanyakan bagaimana proses pengurusan k’SHM langsung k’atas nama pembeli dari surat yg statusnya masih surat hijau?? dan berapa kira-kira biaya yg d’butuhkan u/ pengurusan surat tersebut? sblmnya trimakasih banyak.
Salam kenal Pak Catur,.
Sebelumnya mohon ma’af ,
Mohon petunjuknya pak,.Dalam minggu ini saya akan melakukan transaksi pembelian tanah yg terletak di Perum Chandra Kartika Blok AT-04 Kelurahan Mojotengah Kecamatan Sukorejo Kab Pasuruan,.tanah tersebut 2 kapling setengah, terletak di pojok dengan luas 90 dan 60 total 150m2,.a/n Rudi.
Sesuai info yg saya dapat utk transaksi tsb akan banyak mengeluarkan biaya exclude dari nilai jual tanah,.( tanah belum sertifikat )
Kira2 bia apa saja yang akan timbul ya pak Catur ?
Apakah seperti yang saya sebut dibawah ini, mohon pencerahannya..
Perkiraan biaya yg akan timbul antara lain :
1. Bia Ganti nama dari pemilik ke saya selaku pembeli
2. Bia Pengurusan sertifikat ( 2 kapling setengah )
Apakah benar tdk mengenal ” setengah ” dlm pengurusan sertifikat ?
Jd seumpama diurus hitungannya 3 kapling, kira2 berapa estimasi bia tsb ?
3. Bia untuk pajak Pembelian dan Penjualan ( Harga jual Rp. 45jt )
Demikian yang dapat saya share ke pak Catur,
Atas perhatian dan petunjuk yang bapak berikan,
Sebelum Sesudah disampaikan terima kasih
Salam
kl sy beli rumah sehrga 60 jt di tangsel, tp suratnya masih atas nama ayah si ahli waris, kira2 syarat apa sj untuk pengurusan surat ajb nantinya ?…dan kira2 biayanya berpa ya ?…skdr info rumah yang sy beli itu luasnya krg lbh 200mtr, namun ajb yang diberikan ke saya ada 4 krn luas tanahnya 2000mtr, nah ahli waris tdk tau posisi rumah itu di surat yang mana ?….mhn bantuannya. trimakasih
salam kenal pak Catur,
saya vifi, mohon sarannya mengenai permasalahan saya seperti dibawah ini.
Kami telah menempati rumah kantor selama + 37 tahun dimana orang tua saya bekerja diperusahaan tersebut + 46 tahun dengan ijin menempatinya secara lisan saja. per desember 2011 ayah saya di phk dengan alasan usia (saat ini telah berusia 71thn) walaupun secara fisik masih mampu berkerja..
untuk itu kami diminta untuk segera angkat kaki dari rumah ini atau jika tidak kami dipersilahkan membelinya,( rencananya akan kami beli…)tapi ada beberapa kendala yaitu :
1. ternyata sertifikatnya hanya tertera separuh dari luas tanah sesungguhnya
2. rumah ini tidak memiliki imb sehingga kami sulit saat akan mengajukan KPR
3. PBB semula saat masih atas nama orang tua saya dinilai sesuai luas tanah sesungguhnya, saat rumah ini diwariskan ke anaknya(anak bos) PBB dibalik nama dan dirubah menjadi separuhnya.
yang saya mau tanyakan adalah :
1. apakah jika saya membeli rumah ini dengan keadaan sertifikat seperti itu nantinya dimasa yang akan datang tidak bermasalah?
2. apakah yang separuhnya bisa saya buatkan sertifikat lagi?
3. apakah jika bisa….dapat disatukan sertifikatnya?
4. berapa besar perkiraan biaya / perhitungannya jika perbaikan sertifikat tersebut dapat dilakukan.
5. bagaimana juga dengan PBB nya? apakah akan sulit jika harus merubahnya.
6. kemana sebaiknya saya melakukan pengurusan perbaikan sertifikat tsb.
demikian beberapa pertanyaan saya untuk sementara ini, mohon jawabannya segera agar kami sekeluarga dapat segera mengambil keputusan apakah sebaiknya kami beli atau kami cari yang lain jika kedepannya akan bermasalah.sekali lagi saya ucapkan terima kasih
Selamat sore Pa Catur saya mau tanya saya beli rumah yg masih HGB akan ternyata HGB nya pernah dijaminkan di Bank tapi belum di Roya baru dapat surat tanda pelunasan dari Bank :
1. Tahapan Solusinya gimana pa
2. Bearapa biaya AJB dan balik nama untuk Bekasi
BR//
Edvan
Selamat malam pak, mohon bantuan hitungan biaya balik nama akta tanah pak. saya menjual tanah sebesar 40jt. sementara akta tanah tersebut masih jadi satu. sedangkan tanah tersebut merupakan pecahan/sepertiga dari luas tanah seluruhnya 500m. biaya untuk memecah akta tersebut berapa ya pak ? mohon jawabannya, kalau bisa segera. mohon maaf, maksa…..
saya mau tanya nenek saya punya rumah rumahnya mau dikasihkan saya,padahal nene saya nasih punya anak yaitu ibu saya.bolehkah saya memiliki rumah itu?sama boleh ngk kalo surat rumah itu di balek nama kan ke saya.da berapa biyaya nya?
Pak Catura tanya dong untuk second opinion sambil belajar,boleh ya?
Saya adalah salah satu waris (7 bersaudara),memiliki warisan dari orangtua yang mau kami jual,berupa tanah dan bangunan di jaksel.Bukti kepemilikan belum bersertifikat hanya berupa buku biru dan buku hijau yg diterbitkan th 1991.(rmh eks milik negri).Agar bisa diterbitkan SHM menjadi atas nama pembeli, Pertanyaannya :
1. Apakah benar pajak2 yg kami harus bayar a. Pajak waris 5%x(njop- 80jt),b.setoran kepemkot dki 2,5%xnjop.c.Pajak Penjualan 5%x harga jual d. Pajak pembelian (dibayar pembeli= 5% x (Harga jual-8o jt)
2. Boleh gak Pajak penjualan dibayar sebesar 5%xnilai NJOP walaupun harga jualnya diatas NJOP.
3. Apakah benar biaya notaris yg harus dibayar a.Biaya pengurusan menjadi SHM ahli waris..b.Biaya pembuatan akte perikatan jual beli c.Biaya pembuatan akte jual beli(beban fifty2)..c. Biaya baliknama menjadi SHM pembeli(bebanpembeli)..d.PNBP (ini singkatan apa ya ?Peneriman negara bukan pajak kah?).e. Biaya pengurusan menjadi SHM pembeli (beban pembeli).
4.Apakah benar Discount 50% pajak waris tergantung peraturan daerah setempat,dan yang mendapat discount adalah tanah2 yg telah bersertifikat??,jadi berdasarkan hal itu pajak waris yg kami harus bayar tetap 5 % tanpa discount 50 %,karena belum bersertifikat?
5. Terima kasih.
saya mau tanya bos, saya daerah bekasi utara beli tanah daraat seluas 160 M2, adanya data cuma segel pembelian pada tahun 1985 dan bukti sppt, berapa biaya total semuanya yang harus di keluarkan, transaksi jual beli disepakati 50 juta, semua biaya di tanggung pembeli. trim sebelumnya
bp..yang ter horamt:saya punya tanah warisan belum disertipikat kan bahkan giriknya pun tidak ada…gimana cara untuk membuat sertifikatnya….
selamat siang pak notaris
sy mau nanya sy beli sebidang tana dgn luas 500 m2.namu sy bagi dua ama sahabat sy,sy melakukan pemecahan sertifikat yg sy percayai mengurusnya sahabat sy yg kerja di kantor notaris,lalu tana itu ada pengurangan untuk jalan,sbyj 5 M,sy pertanyakan:
kenapa ada pengurangan sedangkan sertifikat induk sudah di jelaskan?
dan pengurusanya ko bisa lama/
saya berencana membeli rumah…status rumah tersebut berdiri diatas tanah yang statusnya masih sawah. saat ini dalam proses pengeringan di notaris. yang jadi permasalahan. tanah tersebut sertifikat tanahnya bukan atas nama pemilik rumah yang mau menjual dan masih dalam proses pengeringan dan pembagian tanah…..mohon sarannya….terimakasih.
selamat siang pak ,
mmaf saya mou bertanya kalau harga tanah dan bangunan 77 juta harga pembiayaan pengurusan akte jual beli dan balik nama berapa ?
siang pa catur, saya beli rumah seharga 60jt di daerah cileungsi dan saya mau mengurus balik nama, kira2 brp dana yg harus saya siapkan, mksh ….
Digresik pajak penjual harus tetap bayar meskipun harga jual rumah di bawah rp 60.000.000. Padahal aturan mainnya adalah jika harga jual rumah di bawah rp. 60 juta, maka pajak penjual = 0. Mohon penjelasan..
Selamat sore pak…
Maaf saya mu bertanya mungkin kiranya bisa di jawab sama bapak.
Saya punya tanah luasnya 100 m2 dan belinya dari mertua dengan luas tanah 50 m2 dan dari kakanya mertua 50 m2.dan sekarang mau saya buatkan sertifikat dan untuk AJB tidak ada dikarenakan belinya secara kekeluargaan.
Syarat – syarat apa yang harus aku siapkan untuk bisa tanah ini di bikin sertifikat.dan kira2 biaya yang aku siapkan habis berapa?
Sekali lagi mungkin kiranya bapak notaris bisa memberikan suatu gambaran langkah apa yang harus aku lakukan biar tanah itu bisa di sertifikatkan.
Saya tertarik untuk membeli sebidang tanah ddaerah bogor kebetulan ada yg mnawari LT 1250 m dgn hrg 50 jt. Tapi berhubung saya msh buta sekali akan dunia jual beli tanah, apakah sy sbaikny mminta bantuan PPAT stempat untuk mengurusny? Karena surat2 yg ada berupa Girik, Akte Jual Beli, BPHTB, PBB, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dll (Surat2 Lengkap/Resmi, an.sendiri). Kira2 biaya kepengurusan PPAT brp y pak? Kmdn brp perkiraan biaya untuk mbuat sertifikat atas tanah tsb dan wktny kira2 brp lama y? Apakah ada biaya2 lain yg hrs sy bayarkan? Mohon bantuanny….terimakasih byk sblmny.
Terima kasih atas penjelasannya.
Saya ada keinginan untuk menjual rumah saya yang masih dalam status KPR. Yang saya tanyakan biaya – biaya apa saja yang akan timbul untuk pengurusan surat dan pajak terima kasih.
pak mau tanya……
kalo rumah hibah biaya balik nama berapa ya..
terus kalo yang menghibahkan dari mulai beli rumah sampai sekarang bukan pekerja kantor negeri atau swasta …tidak memiliki NPWP. bagaimana ? bisa ga balik nama….?
trima kasih…
Selamat Siang Pak…
Orangtua saya mau memberikan rumah yang sekarang saya tempati kepada saya
Status sertifikat masih Hgb,bagaimana prosedur pengurusan untuk balik namanya dan kira biaya apa saja yang perlu dipersiapkan,terimakasih
saya rencananya mu beli rumah di daerah batu jajar,nanya ke notaris ko banyak biaya yang harus keluwar kalo mu balik nama di itung2 pasti lebih dari 5 jt.kalo pembelian rumah 40 jt berapa pajak yang harus di keluwarin buat balik nama
Slamat siang Pak,
Saya ingin menanyakan masalah komisi penjualan tanah (secara umum).
Kami hendak menjual tanah atas nama Ibu saya (Ayah saya sudah meninggal dan sertifikat tanah atas nama Ibu saya) dan saya salah satu ahli waris juga.
Saya ingin ikut menjual ke pihak lain (komisi yg sudah disepakati bersama adalah 2,5% dari harga jual).
Nah saya bertemu dengan broker jg yg ingin menjualkan tanah tsb, dan minta komisi 2,5%.
Yg saya tanyakan :
1. Apa saya jg berhak mendapat komisi diluar 2,5% komisi yg akan dikeluarkan ke broker tadi ? karena saya jg mencari pembeli via iklan, dll.
2. Jika saya berhak mendapat komisi, umumnya berapa % dari harga penjualan?
Terima kasih atas bantuannya.
sang pak,
saya minta bantuannya apakah saya bisa balik nama sertifikat tanpa harus melibatkan pihak pertama, sedangkan AJB saya tidak ada tapi sertifikat ada di pada saya. kira- kira berapa besar biaya yang harus saya keluarkan dan syaratnya apa saja. terimakasih atas bantuannya.
diual di malang, beberapa rumah dan tanah bersertifikat Eigendom, minat hubungi saya ferdy 085649842128
diual di malang, beberapa rumah dan tanah bersertifikat Eigendom, minat hubungi saya ferdy 085649842128
diual di malang, beberapa rumah dan tanah bersertifikat Eigendom, minat hubungi saya ferdy 085649842128
diual di malang, beberapa rumah dan tanah bersertifikat Eigendom, minat hubungi saya ferdy 085649842128
diual di malang, beberapa rumah dan tanah bersertifikat Eigendom, minat hubungi saya ferdy 085649842128
Pretty great post. I just stumbled upon your weblog and wanted to mention that I’ve really enjoyed browsing your weblog posts. In any case I’ll be subscribing to your feed and I hope you write again very soon!
Mau tanya pk, saya punya sebidang Tanah di Balikpapan keberadaan saya sekarang di Bandung, boleh saya urus sertificat tanah tersebut via email saja dengan Notaris yang ada di BPNN..??menurut Bpk bagaimana baiknya…??
mau tanya dong…
pajak penjualan itu seharusnya ditanggung penjual ato pembelinya ? thx
Sy memiliki tanah peninggalan warisan orang tua surat servikat tanah nya masih pemilk tangan pertama yg ada hanya ajb atas nama alm bpk sy bgamana proses dan biaya nya pengurusan tersebut jumlah tanah 260 m2 bangunan 150 m2 mhon diberikan penjelasan tks
saya mau melunasi pembelian ruko dan mau dibalik nama dan di shm kan tetapi pihak developer bilang rukonya blm ada shgb tetapi tetap akan di ajukan ke notaris ,jadi apakah tidak apa2 terus kekuatan hukum saya bagaimana jika terjadi sesuatu, terimakasih banyak.
pa…..tlg share,bantu sy..
Sy mo bli rmh over kredit dr tangan ke 1.
Kabarnya SP3K nya tdk ada.
Sedangkan sy ingin di urus mlalui notaris.
Apakh SP3K itu penting? Syarat apa sajakah yg harus di lengkapi utk pngurusan k notaris&biaya total brp??
Trmks
Selamat pagi,
Saya ingin membeli sebidang tanah dan bangunan dengan luas 95 M2, namun tanah tersebut berada dalam sertifikat tanah yang luasnya 190 M2. Nilai NJOP Tanah tersebut adalah Rp. 2.100.000 dan NJOP Bangunan Rp. 500.000. berapa biaya yang kira2 biaya yang harus dikeluarkan dari proses pecah sertifikat sampai dengan balik nama termasuk biaya notaris? terimakasih atas respon nya.
Siang pak, saya membangun rumah 2 lantai dimana lantai bawah 40 m2 dan lantai atas 42m2 dan luas tanah 150m2 dan biaya pembangunan itu 180 jt ( 2 tahun yang lalu ) saya membangun sendiri, yang ingin saya tanyakan berapa saya harus bayar pajakrumah itu kalo saya membangun sendiri ?.
Terima kasih sebelumnya,
ratna
Pak, saya punya pertanyaan seputar pajak hibah. Ibu saya ingin menghibahkan salah satu rumahnya kepada saya. Masalahnya : saya secara hukum bukanlah anak kandungnya, tapi anak saudara ibu saya. Walaupun saya secara biologis anak ibu saya. Yang saya ingin tanyakan bagaimana perhitungan pajak hibahnya (penerima dan pemberi). Njop rumah yang ingin dihibahkan 1,5 m. Terimakasih
Daisy
Hallo pak saya mau tanya mengenai proses jual beli rumah, ke Notaris berapa lama kira2 sampai semua surat2 selesai?
Berapa perincian biaya ke Notaris dan Pajak Pembeli?
surat2/dokument2 apa saja yang diperlukan dari Penjual utk proses tersebut?
surat2/document2 apa saja yang akan didapat dari notaris kepada Pembeli?
Terima kasih banyak sebelumnya
as..pak saya mau tanya tentang akta jual beli…apakah pembuatan akta jual beli itu ada biayanya yang bernominal ratusan atau tidak..soanya di daerahku tinggi sekali biaya pembuatan akta jual beli..dan saya pikir itu termasuh karegori pungutan liar karena berdasarkan fungsi pemerintah adalah melayani dan merekan di gaji oleh negara…artinya nda perlu lagi ada biaya apa segala ketika masyarakan membuat surat yang berhubungan dengan pertanahana…..mohon di jawab..
Pak saya ingin bertanya saya lagi proses jual rumah.
saya ingin menjual rumah, sewaktu kredit rumah type 30/72, 3 tahun yg lalu (tahun 2010) saya status menikah sekarang saya sudah bercerai di berita acara sidang perceraian tidak ada hak gono gini. Dikarenakan istri saya selingkuh dan byk barang sy yg sudah di bawa ke rumah ortunnya oleh ortunya tidak menuntut apa apa karena menyadari kesalahan anaknya dan sudah membawa byk barang ( motor, tempat tidur, lemari dll) . oleh pembeli rumah sudah dilunasi sertifikat sudah di bawa pembeli.
Sertifikat akan dibalik nama oleh notaris harus ada persetujuan dengan mantan istri. Sertifikat tersebut atas nama saya sendiri. Pertanyaan saya apakah untuk balik nama/menjual rumah harus ada surat penyataan dari mantan istri. Sedangkan sy sudah malas berurusan dengan istri karena masih sakit hati atas perbuatannya. Bahkan dia masih meminta bagian atas rumah tersebut, rumah itu sy jual 30 juta. Sekian terima kasih.
Selamat Pagi,
Mohon maaf saya mau menanyakan beberapa Hal, saat ini saya akan melakukan pembelian rumah yang Statusnya/Surat – suratnya masih AJB,untuk itu saya akan mengurus berkas – berkas menjadi AJB baru yang atas nama saya,langkah – langkahnya harus ke Kecamatan atau Ke Kelurahan dl yaa ?
Mau tanya gan,
Bila SHGB difoto atau discan, apa bs dipalsukan/digandakan dan dijadikan bukti transaksi fiktif spt ajb, pengajuan kredit fiktif//hak tanggungan, peningkatan hak milik atau pengajuan sertifikat pengganti krn mengaku hilang?
Tq gan.
mau tanya pak
Saya mau jual tanah tapi ada makelar yang kasih tau sama pembeli kemudian pembeli transaksi harga sama saya, tapi sebelum transaksi si makelar tanya saya harga bersihnya berapa, kemudian saya disuruh sama makelar naikkan Rp 50 ribu dari harga bersih saat transaksi pada pembeli tersebut dan uang Rp 50 ribu x luas tanah itu utk jatah makelar katanya, persoalanya setelah saya sadar nilainya cukup besar kalo uang itu dikatakan komisi utk makelar tsb. nah yang ingin saya tanyakan apakah hal tersebut bisa saya batalkan mengingat transaksi sdh Deal sama pembeli karena dari awal saya tidak mau menggunakan jasa makelar mohon penjelasannya pak terimakasih.
[…] Catura. Biaya Notaris & Pajak Jual Beli Rumah Tanah. 23 April 2007. Web Blog. Waktu akses 2013.07.16 17:20 GMT+7. URL Blog: https://catura.wordpress.com/2007/04/23/biaya-notaris-pajak-jual-beli-rumah-tanah/ […]
pak saya mau tanya, saya sudah membeli sebidang tanah seluas 3, 5 are pada tanah yg bersertifikat 14 are dengan status pihak ketiga, tapi sertifikatnya masih atas nama pihak pertama, bagaimana langkah saya untk memecah sertifikat trsebut menjadi SHM sy sndiri,???
mau tanya saya pak kemarin saya beli rumah masih akte hak milik belum sertifikat, nah sertifikat tersebut atas nama orang lain yg telah dia beli, saya mau tanya gimana cara balik nama sedangkan yg punya akte tersebut sudah pindah dan tidak tahu kemana pindahnya terimakasih
pak saya mau tanya,, saya sudah menjual rumah yg berbentuk AJB dengan harga jual 30 juta….berapa kira2 biaya balik nama ajb dan pbb saya.???
luas rumah saya 30 m.
terima kasih..
Saya mau tanya,apa benar jasa notaris misal nya 20 juta lalu notaris menambahkan ppn 10 persen adalah benar ? mohon pencerahan nya.trmksh
Kpd Yth Mr Notaris:
Sy beli rmh seharga 52jt dgn NJOP 32.760.000. Kalau mau ngurus akte jual beli & balik nama berapa biaya yang hrs sy keluarkan? Trimakasih
Biaya ke Notarisnya maksud saya. Trimakasih
Biaya ke notarisnya makasud saya Mr Notaris
wah pak adminya kemana ???
siang pak, saya mau tanya ….sebenarnya biaya balik nama sertifikat hak milik itu di notaris berapa sih pak?
selamat sore pak
mohon petunjuk
saya akan membeli rumah di daerah depok dengan harga 80 jt kira2 berapa biayanya untuk balik nama.
terima kasih
salam kenal pak
saya telah membeli rumah dengan surat hgb atas nama ornag lain, yang saya tanyakan prosedur Pengurusan ke bpn kab CIBINONG dan berapa biaya? sedikit info bahwa pengurusan balik nama dari HGB ke SHM nama baru biayanya 14. jt apa benar ?
(LT 91,LB 36)
salam hormat saya.
Saya IIN
saya mau nanya pak.saya beli rumah tahun 2011 kredit 3 bln
harga rumah 300. juta disc 15 juta jadi 285 juta
biaya surat 12.750.000
PPN 8.010.000
dan sampe saat ini. sertifikat belum keluar juga.
saya mau minta tanda tangan AJB aja, ktnya saya harus bayar 9 jutaan, ktnya saya kena denda.
memang dulu waktu perjanjian pembayaran rumah khan kredit 3 bulan
pertama saya bayar januari
kedua saya bayar februari
ketiga saya harusnya bayar dibulan maret,tetapi krn keadaan keuangan saya belum cukup. akhirnya saya bayar dibulan april.dan sebelumnya saya udah memberikan surat,kalau saya akan bayar dibln april dan saya sebutkan alasannya.
Kenapa sekarang biaya itu baru nongol setelah saya akan mengambil sertifikat? apa denda itu ada hubungannya dengan kepengurusan surat?
Mohon infonya. karena perumahan yang saya beli, developer sepertinya akan main curang.
Terima kasih
sya mau tanya berapa biaya blik nama sertifikat tnah swah luas 150m lebih kuran dn berapa lma proses pembutanya dri lamongan
Salam hormat Bapak
Ke-2 orang tua saya sudah meninggal sekitar 2 tahun yang lalu, ruko yang kami tempati masih atas nama alm. ayah saya, sampai sekarang belum di urus surat balik namanya, pertanayaan saya :
1. apakah ada batas waktu pengurusannya ?
2. kami 6 bersaudara. sekarang baru berencana untuk mengurus surat balik namanya, apakah masih bisa?
3. kira2 berapa biaya yang harus kami keluarkan ?
Terima kasih
saya bantu jawabkan, Apabila sudah bersertifikat dan masih atas nama Almarhum, maka langkah”nya adalah dengan memproses turun waris (pewaris ke semua ahli waris), jadi nanti dalam sertifikat menjadi nama para ahli waris semuanya, baik yang sdh dewasa maupun belum. persyaratan yang di persiapkan sebelum masuk ke BPN,
1. Copy KTP seluruh para ahli waris
2. Copy KTP ALmarhum dan KK
3. Surat Keterangan Kematian dan/atau akta kematian
4. copy SPPT PBB dan lunas sampai tahun berjalan (2014)
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam hormat,
Broker dan PPAT I bersekongkol dengan membuat surat kuasa bahwa penjual memberi kuasa kepada pembeli untuk menjual rumah saya dan kuasa tersebut tidak pernah sepengetahuan saya lakukan.Pembeli menjual lagi rumah tersebut dengan menggunakan jasa PPAT II ( broker dan pembeli I adalah kakak adik ), maka saya tidak mendapatkan AJB antara saya dan pembeli I.
Hal ini dilakukan oleh PPAT I Dirham S.H berdomisili di Surabaya, dan PPAT II adalah Andi SH.
PPAT I malah menyuruh saya ke PPAT II dan itu urusan saya dengan broker.
Broker tetap menerima fee , manawar dengan harga yang bukan disetujui ( merajuk ) dan saya tau broker tersebut bernama Shierly berdomisili di Surabaya Barat, sahnya broker dari properti Hore dan proses jual beli ini, Si broker tidak mengatasnamakan properti Hore.
Seperti ini kah hukum di indonesia dalam masalah jual beli ? PPAT I dengan selamat menjalankan tugasnya sebagai PPAt yang tidak bertanggung jawab.
Terlebih broker yang tidak bekerja ( iklan dan lain-lain ) tetap beminta fee. Rusaknya moral seorang profesi, maka setiap orang perlu berhati-hati dengan orang-orang seperti ini.>>>
It’s very simple to find out any topic on net as compared
to textbooks, as I found this post at this site.
pak saya mau tanya;
sya br beli tanah dgn harga 40jt dgn luas 200mtr,, sertifikat luas tanah 1000mtr,, nah saya mau pecah sertifikatnya,, kira2 biaya habis berpa ya pak,, kira2 aja pak trim,s sebelumnya
I love what you guys are usually up too.
This kind of clever work and reporting! Keep up the very good works guys I’ve included
you guys to my own blogroll.
Hi there! I could have sworn I’ve been to this blog before but after looking at many of the posts I realized
it’s new to me. Regardless, I’m definitely happy I stumbled upon it and I’ll be book-marking it and checking
back often!
You actually make it seem so easy with your presentation but I find this matter to be really something that I think I would never
understand. It seems too complex and very broad for me.
I’m looking forward for your next post, I’ll try to get
the hang of it!
Awesome! Its really amazing post, I have got much clear idea concerning from this article.
Saya ada pakai jasa notaris, dimana salah satu transaksinya adalah penggantian biaya roya fidusia sebyk 3 buku, apakah kena potong pph21 kah?
Saya mau tanya untuk biaya notaris biasanya ditanggung oleh pihak pembeli atau penjual ?terus untuk pihak penjual kan dikenakan pajak 5%dari harga jual(yang saya kurang jelas kadang harga jual bisa lebih tinggi dari angka yang ada di pbb yaitu njop jadi yang digunakan patokan angka yang di njop atau harga jual yang sesungguhnya ? Trima kasih atas infonya.
Biasanya untuk biaya Notaris/PPAT tergantung kesepakatan Penjual dan Pembeli, Lazimnya menurut ketentuan 1% dari nilai transaksi. Untuk pengenaan Pajak penghasilan Pph 5% untuk Penjual dan BPHTB untuk Pembeli menurut UU nomor 28 tahun 2009 untuk Jual beli adalah harga transaksi, bukan NJOP. semoga membantu.,
[…] Biaya notaris & pajak jual beli rumah tanah | memberi dan […]
[…] Biaya notaris & pajak jual beli rumah tanah | memberi dan […]
selamat siang pak, saya arifin dari tangerang mau konsultasi
saya berniat membeli rumah daerah tangerang dengan luas tanah 72 dan bangunan 36 seharga 130.000.000
berapa perhitungan biaya pajak penjual dan pajak pembeli serta biaya notaris untuk mengurus semua sampai pindah nama ke saya. trimakasih
[…] Biaya Notaris & Pajak Jual Beli Rumah Tanah | Memberi … – Daerah Tangerang Pajak Penjual 5% x (Harga Jual – 60Juta) (Jika harga jual kurang dari 60juta, tidak kena pajak) Pajak Pembeli 5% x (Harga Jual – 30 Juta) Biaya Notaris : …… […]
[…] Biaya Notaris & Pajak Jual Beli Rumah Tanah | Memberi dan … – Daerah Tangerang Pajak Penjual 5% x (Harga Jual – 60Juta) (Jika harga jual kurang dari 60juta, tidak kena pajak) Pajak Pembeli 5% x (Harga Jual – 30 Juta) Biaya Notaris : …… […]
[…] Biaya Notaris & Pajak Jual Beli Rumah Tanah | Memberi dan … – Daerah Tangerang Pajak Penjual 5% x (Harga Jual – 60Juta) (Jika harga jual kurang dari 60juta, tidak kena pajak) Pajak Pembeli 5% x (Harga Jual – 30 Juta) Biaya Notaris : …… […]
salam kenal 😉
thanks gan infony bermanfaat skali n btw agan punya info ttg jual rumah purwokerto yg asri n ada RTH itu dmna ya ?? soalny ane lgi nyari ni gan
ditunggu ya agan infony
mkasih salam sukses 🙂
Kalau sertifikat tanah saya gimana harga jualnya 65jt. Biaya balik namanya gimana?
Salam Kenal,
Sy lg urus tanah girik hibah dari bpk saya, maaf berapa yg sy harus bayar pajak hibahnya dg perincian sbb, Luas tanah 291 dg njop tanah 3.100.000, luas banguannya 151 dg njop bangunan 1.200.000, di tggu balasannya
Terima Kasih
maaf saya mau tanya saya ini mau balik nama sertifikat rumah yang uda AJB ..terus biaya@ apa saja ya yang di kenakan sewaktu balik nama …??
pak mau tanyak, saya membeli tanah dan bangunanyg luasnya 200mpersegi, seharga 600jt, surat hijau, apakah nanti kena pajak penjual dan pembeli?? mohon jawaban segera, terima kasih
Pak Mau tanya, saya punya AJB tahun 2011(belum bersertipikat) degan hanya memiliki copy BPHTB Nihildan belum dilakukan validasi ke Dispenda oleh PPAT. Saat ini saya kesulitan untuk mengurus sertipikat di BPN dan Balik Nama PPB karena asli SSB tidak diketemukan. Bagaimana penyelesaiannya ?
pak mau tanya, sy punya akte an. istri sudah meninggal bagai mana cara untuk balik nama sy dan biaya berapa tk
saya mau membuat SHM dari AJB yang saya punya,kira2 berapa ya harga pembuatan sertifikat berikut balik nama dari AJB nya. terimakasih ( luas bangunan 35 m2 )
Saya mau over kredit rumah dengan harga -/+ 140 juta,
Kira biaya semuanya habis berapa?
pak saya mau tanya….kmarin ini saya beli tanah seluas 1929 dngn harga 60 rb per m2 total nya RP 1.75.400.000 kira” brp biaya ygharus saya kluarkn untuk blik nama .
terimakasih
saya mau nanya kakek sya pernah beli empang atau tambak kakek sya cman di sertai surat jual belit ttd di atas materai sampai sekarg belum di balik in nama kakek sya sekarang di pegang sama ank pertamanya hbs itu sekarang di jual sma ank pertamanya yg bikin sya bingung kok tdk mintak ttd k adik pdhal kakek sya pnya 2 ank. emg bsa ea jual pnya org tua tp tdk mnta ttd k saudara nya????
I do agree with all of the ideas you have presented
for your post. They’re very convincing and can definitely work.
Still, the posts are too quick for novices.
May just you please extend them a little from
subsequent time? Thank you for the post.